Pelaku yang Aniaya Sopir Taksi di Sukoharjo Akui Hanya Berniat Menyandera Korban untuk Balas Dendam
Keterangan pelaku yang menganiaya sopir taksi, keduanya tidak berniat merampok korban, melainkan ingin melakukan balas dendam.
Editor: Noorchasanah A
TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Loreng Dwi Prasojo (LDP) dan Zeni Liana Ningsih (ZLN) merupakan kedua pelaku yang menganiaya Sumarno, seorang sopir taksi Kosti di Solo Baru, Sukoharjo, pada Minggu (3/2/2019) lalu.
Dari keterangan para pelaku, mereka tidak berniat merampok korban, melainkan ingin melakukan balas dendam.
"Sekitar dua minggu sebelum kejadian saya menjadi korban tabrak lari taksi," kata Loreng di Mapolres Sukoharjo, Senin (11/3/2019).
Kejadian tabrak lari oleh sopir taksi sebanyak dua kali membuat Loreng geram.
Hingga dia mulai merencanakan untuk balas dendam kepada Sumarno.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka menyiapkan satu gulung tali rafia yang rencananya digunakan untuk mengikat korbannya saat disandra.
Mereka juga merencanakan aksinya di Sektor 3 Blok JC, Jalan Paris 2, Grogol, Sukoharjo, karena sudah mengenal situasinya.
"Saya mengenal satpam di kompleks tempat kejadian itu, jadi saya pilih area itu untuk lokasi penyanderaan, karena saya pikir di situ aman," kata Loreng.
Setelah menyiapkan semuanya, pelaku mulai memesan sebuah taksi secara acak, melalui aplikasi Go-Jek milik Zeni.