Sebelum Tewas Ditembak, Yoyok Mengaku akan Diupah Rp 150 Juta Jika Sabu Sampai ke Tangan Penerima
Tersangka mengaku jika barang terlarang itu sudah sampai ke tangan penerima di Surabaya, maka ia memperoleh imbalan senilai Rp 30 juta per kilogram.
Editor: Dewi Agustina
Tersangka Yoyok membawa narkoba itu dengan menumpang angkutan umum bus Antar Jaya di Terminal Lebak Bulus, Sabtu (9/3/2019) pukul 16.00 WIB.
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memakai mobil mengikuti bus yang ditumpangi tersangka.
Pihak kepolisian menangkap tersangka saat bus berhenti di SPBU Kebomas Gresik.
"Kami menangkap tersangka beserta barang bukti satu koper berisi lima bungkus plastik sabu-sabu seberat 5 kg diperkirakan senilai Rp 5 miliar," jelasnya.
Tersangka mengaku jika barang terlarang itu sudah sampai ke tangan penerima di Surabaya, maka ia memperoleh imbalan dari pengiriman narkoba itu senilai Rp 30 juta per kilogram.
Itu berarti tersangka mendapat uang Rp 150 juta.
"Tersangka akan menyerahkan narkoba itu ke Evo di Stasiun Gubeng tapi yang bersangkutan tidak datang," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka digiring untuk menunjukkan lokasi transaksi narkoba di Kecamatan Labang Bangkalan Madura.
Saat itulah tersangka berupaya melarikan diri.
Pihak Kepolisian sudah melakukan tembakan ke atas tiga kali sebagai peringatan namun tidak digubris tersangka.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur menembak tersangka yang saat itu melarikan diri dalam kondisi gelap di antara rimbunnya semak-semak.
"Tersangka meninggal dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Surabaya," kata Teddy.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Tembak Mati Gembong Narkoba Sidoarjo, Dibuntuti Dari Jakarta Hingga Disergap di Gresik