Sebelum Tewas Ditembak, Yoyok Mengaku akan Diupah Rp 150 Juta Jika Sabu Sampai ke Tangan Penerima
Tersangka mengaku jika barang terlarang itu sudah sampai ke tangan penerima di Surabaya, maka ia memperoleh imbalan senilai Rp 30 juta per kilogram.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menembak mati jaringan gembong pengedar narkoba bernama Yoyok Priyatno (34), warga Jl Mangkurejo Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka tewas karena melakukan perlawanan hingga berupaya melarikan diri saat digiring menunjukkan lokasi transaksi narkoba di kawasan Madura, Minggu (10/3/2019) malam.
Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif menjelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba di Jakarta.
Dia memperoleh narkoba itu dari Mr Kim di Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.
"Pada saat kita melakukan pengembangan jaringan Madura, tersangka melarikan diri karena itulah kami terpaksa mengambil tindakan tegas," ungkapnya saat press release di kamar Jenazah RS Bhayangkara Surabaya, Senin (11/3/2019).
Adapun kronologi proses penangkapan tersangka dimulai dari informasi adanya pengiriman narkoba dari bandar inisial SH di Malaysia.
Barang terlarang itu dikirim dari Malaysia diterima oleh Mr Kim (DPO) di Jakarta yang rencanakan akan dikirim melalui jalur darat ke Surabaya.
Tersangka Yoyok Priyatno dihubungi jaringan pengedar narkoba inisial EVO di Madura untuk mengambil sabu-sabu di Jakarta.
Tersangka berangkat ke Jakarta menggunakan transportasi pesawat Lion Air yang take off di Bandara Juanda, Kamis (7/3/2019) lukul 08.35 WIB.
Baca: Tak Pernah Menanggapi Sapaan Lao, Agustinus Tewas di Tangan 3 Pria
Sesampainya di Jakarta tersangka menghubungi Evo yang sudah memintanya menginap di kamar 211 Hotel Alexander Jl Antara Jakarta Pusat.
Tersangka mengambil narkoba dari Mr Kim di Warung Tegal (Warteg) kawasan Pasar Baru tidak jauh dari penginapannya.
Dia menerima koper warna hitam merek Hu** Pu***** dari Mr Kim.
"Tersangka memperoleh satu koper berisi lima bungkus sabu-sabu seberat Rp 5 kilogram," ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif.
Teddy memaparkan tersangka diberi uang Rp 2 juta oleh Mr Kim untuk biaya akomodasi ke Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.