Yariba Tewas Usai Tenggak Obat Penggugur Kandungan yang Dibeli Sang Pacar
Meiman menjelaskan bahwa timbul niat untuk menggugurkan janin, karena korban takut ketahuan sama orangtua dia jadi minta bantuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M.Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pembantu rumah tangga meninggal dunia di rumah majikannya Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah No 23, Sabtu (9/3/2019) kemarin.
Yariba Laia (21) tewas bersama janin yang dikandungnya, dengan kondisi bersimbah darah keluar dari kemaluanya di kamar mandi rumah tersebut.
Informasi yang dihimpun, saat itu saksi sekaligus pemilik rumah atas nama Silvia memanggil korban ke kamar.
Karena biasanya pukul 06.00 WIB korban biasanya sudah mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Akan tetapi setelah di depan pintu kamar korban, saksi melihat ada darah lalu saksi menanyakan kepada korban kenapa ada darah.
Saat itu korban mengaku sedang mengalami menstruasi, tetapi korban tidak membuka pintu kamar.
Suami saksi yang bernama Yopi ingin mendobrak pintu kamar korban.
Baca: Polisi Medan Pastikan Tak Ada Aksi Begal Tadi Malam, Tangan Korban Dikabarkan Putus Ternyata Hoaks
Tetapi korban mengatakan bahwa ia sedang tidak memakai pakaian dan niat untuk mendongkrak pintu diurungkan.
Akhirnya korban membuka sendiri pintu kamarnya dengan badan sembari berkata sebentar.
Melihat korban lemas, saksi kemudian memberikan susu kepada korban.
Setelah merasa baikan, korban meminta izin kepada saksi untuk beristirahat.
Sekitar pukul 10.00 WIB saksi keluar kamar dan melihat korban dengan hanya menggunakan handuk sebagai penutup badan.
Melihat kondisi korban lemas, saksi lalu membuatkan korban telur untuk dimakan korban.
Tak lama berselang saat telur akan diberikan kepada korban, saksi melihat korban sudah tertidur dilantai kamar dan melihat sudah banyak darah bercecer dilantai dan tidak menggunakan busana.
Majikan Yariba lalu memanggil ambulans RS Materna. Namun saksi dan supir menyadari korban sudah tidak bernyawa dan tidak berani mengangkat korban ke ambulans.
Setelah dilaporkan ke polisi, pukul 11.00 WIB petugas INAFIS datang dan memeriksa keadaan korban. Dan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Baca: Usia Kandungan 7 Bulan, Tasya Kamila Akhirnya Umumkan Jenis Kelamin Janinnya
Tetapi ditemukan ada 3 papan obat merk Sopros yang diduga obat untuk menggugurkan kandungan.
Berdasarkan hasil olah TKP, petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab korban tewas.
Sekitar 11 jam kemudian tepatnya pukul 21.00 WIB, personel Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philips berhasil mengamankan pacar korban bernama Meiman Jaya Hulu di salah satu kos-kosan di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar dia adalah pacar korban dan telah menjalin kasih sejak bulan Juli 2018.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan tersangka atas nama Meiman Jaya Hulu berprofesi sebagai seorang mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Boronado, Kabupaten Nias Selatan.
"Barang-barang (obat-obatan) dibeli oleh tersangka dari internet yang sengaja untuk menggugurkan kandungan dari pacarnya. Akibat dari minum obat, korban meninggal dunia pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Martuasah saat paparkan kasus ini di Polsek Medan Baru, Senin (11/3/2019).
Martuasah menambahkan obat-obatan yang dibeli di antaranya, Sopros, Ampicilin dan Antalgin.
Baca: Polisi Medan Pastikan Tak Ada Aksi Begal Tadi Malam, Tangan Korban Dikabarkan Putus Ternyata Hoaks
Polsek Medan Baru lalu bergerak cepat, kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Bulan Medan.
"Kami masih mengejar pelaku yang menjual tersebut. Butuh waktu karena penjualnya cukup pintar. Setelah membeli obat, penjual menyuruh tersangka untuk menghapus no hpnya dan data lainnya," ujar Martuasah.
"Dia beli obat Rp 1,1 juta, pengakuan tersangka kalau menggunakan obat ini langsung nanti bisa pendarahan dan kandungan menjadi gugur," beber Martuasah.
Lebih lanjut, hasil autopsi tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Tapi pendarahan hebat yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyelidikan kami obat ini cukup keras, seharusnya melalui resep dokter," ujarnya.
"Korban meninggal di rumah dan janin ditemukan diluar. Diperkirakan kandungan sekitar 6 bulan dan janin berjenis kelamin laki-laki," urai Martuasah.
Di hadapan petugas tersangka Meiman Jaya Hulu mengaku sudah pacaran dengan korban sejak bulan Juli 2018 silam dan hamilnya korban diketahui baru dalam beberapa bulan terakhir.
"Karena hamil, dia takut keluarga malu makanya di beli obat ini. Rencana mau menggugurkan sudah ada sejak bulan 2 lalu," ujarnya.
Meiman menjelaskan bahwa timbul niat untuk menggugurkan janin, karena korban takut ketahuan sama orangtua dia jadi minta bantuan.
Disitu dia meminta dicarikan solusi agar ini tidak ketahuan.
"Itu bukan ideku tapi ide dia. Aku sudah sering ajak dia untuk langsung bertanggungjawab. Kubilang nggak mungkin kalau seandainya orangtuamu tahu kita dibunuh. Palingan orang itu membiarkan kita untuk menikah," ungkap Meiman.
"Tapi cewekku nggak pernah mau dia takut sama keluarganya. Jujur aku nyesal sudah melakukan ini," tutur Meiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 ayat (2) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (mak/tribun-medan.com)