Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara

Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger, terdakwa kasus pencemaran di Teluk Balikpapan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Pelaksanaan sidang kasus dugaan Pencemaran Perairan Teluk Balikpapan dengan terdakwa Zong Deyi, nakhoda MV Ever Judger di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (24/1/2019) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang pembacaan putusan kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan, Senin (11/3/2019).

Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan, Kayat mengatakan sesuai fakta persidangan terdakwa bertanggungjawab atas jangkar kapal yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor hingga terjadi tindak pidana dan kerusakan lingkungan.

"Bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektare dan 86 hektare hutan mangrove mengalami kerusakan," ujarnya.

Hak

Tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Balikpapan, dibantu unsur SAR lainnya mengevakuasi jenazah ke-5 yang diduga korban insiden tumpahnya minyak disertai kebakaran di Teluk Balikpapan. Jenazah ditemukan di perairan platform Chevron di perairan dekat Teluk Balikpapan, Selasa (4/3/2018).
Tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Balikpapan, dibantu unsur SAR lainnya mengevakuasi jenazah ke-5 yang diduga korban insiden tumpahnya minyak disertai kebakaran di Teluk Balikpapan. Jenazah ditemukan di perairan platform Chevron di perairan dekat Teluk Balikpapan, Selasa (4/3/2018). (Basarnas)

im PN Balikpapan memutus Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terdakwa diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman ditambah 1 tahun penjara," kata Hakim Kayat.

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa juga langsung dilakukan penahanan, usai palu sidang diketuk.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada pihak terdakwa untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lainnya yakni banding.

Sebelumnya, pencemaran minyak terjadi di perairan Teluk Balikpapan, setahun lalu tepatnya pada 31 Maret 2018.

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Hasil penyelidikan kepolisian, diduga pencemaran lingkungan tersebut akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus.

Tak sampai di situ, tumpahan minyak menyebabkan laut terbakar, dan berujung pada tewasnya 5 orang warga Balikpapan yang sedang memancing di laut.


Mereka di antaranya, Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42).

Saat hendak dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa, Beny Lesmana SH mengaku masih mempelajari putusan majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas