Kasus Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara
Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger, terdakwa kasus pencemaran di Teluk Balikpapan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Pelaksanaan sidang kasus dugaan Pencemaran Perairan Teluk Balikpapan dengan terdakwa Zong Deyi, nakhoda MV Ever Judger di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (24/1/2019) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
"Kami pelajari dulu," tuturnya singkat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ita Wahyuningsi Lestari dan Rakhmi menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.
"Kami tetap menunggu arahan pimpinan," ujarnya.
Berbeda dengan Zhang Deyi saat dikejar wartawaan sebelum masuk ke mobil tahanan.
Didampingi seorang perempuan--yang diketahui sebagai penerjemah--dari raut wajahnya, ia tampak terlihat kesal usai menerima putusan hakim.
Dengan nada tinggi menggunakan bahasa Inggris, ia bersikukuh merasa tak bersalah.
Menurutnya posisi kapal sudah tepat, mengapa ada pipa di bawah sana, ia mengaku tak mengetahuinya sama sekali. (bie)
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.