Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duit Rp 65 Juta di Rekeningnya Ludes Dibobol, Warga Mojokerto Ini Malah Dilarang Lapor Polisi

Seorang nasabah BRI di Mojokerto, Suhartoyo (58) terkejut melihat uang di rekeningnya tersisa sekitar Rp 2 jutaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duit Rp 65 Juta di Rekeningnya Ludes Dibobol, Warga Mojokerto Ini Malah Dilarang Lapor Polisi
Danendra Kusumawardana/Surya
Suhartoyo menunjukkan rekening koran dan buku tabungan.Uang Rp 65 Juta Terkuras via Virtual Account, Nasabah BRI di Mojokerto Dilarang Lapor Polisi 

Dalam uraian transaksi kedua tertulis BRIVA ( BRI Virtual Account) disambung kode dan nama Yuli.

"Total saldo yang terkuras Rp 65 juta. Saya tidak kenal nama Yuli dan Nurfitria. Keluarga saya juga tidak ada yang namanya Yuli dan Nurfitria," kata Suhartoyo.

Meskipun peristiwa itu terjadi sebulan lalu, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarangnya melapor kejadian ini ke polisi.

Baca: Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur

"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi?

Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi.

Berita Rekomendasi

Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya pelarangan lapor polsi tak boleh terjadi.

Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah.

Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak.

Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).

Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu, karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas