LPDB Tingkatkan Kerja Sama Penanganan Kredit dengan Kejati Sulsel
Penyelesaian pinjaman yang macet dapat mengedepankan aspek keperdataan atau upaya pencegahan kedepannya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Guna menangani kredit bermasalah dan langkah akhir, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan.
Ini dilakukan untuk mengamankan keuangan negara, dimana dana bergulir LPDB-KUMKM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga harus dikembalikan.
“Nantinya penyelesaian pinjaman yang macet dapat mengedepankan aspek keperdataan atau upaya pencegahan kedepannya," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar.
Braman menyebutkan, LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bersinergi sejak 2016.
Dari kerja sama ini, Kejati Sulawesi Selatan berhasil menagih tunggakan dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp5.483.109.121 termasuk pelunasan yang dilakukan oleh mitra sejumlah Rp1.562.442.293 dari total yang telah dikuasakan kepada Kejati Sulawesi Selatan senilai Rp214.270.658.721. Dan ini terus kita maksimalkan pengembaliannya kepada LPDB.
Baca: LPDB-KUMKM Ajak Universitas Jember Kembangkan Bisnis Startup
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejati Sulawesi Selatan atas kinerjanya yang profesional. Saya harap kerja sama kali ini terus meningkat demi tercapainya proses pengembalian keuangan negara,” papar Braman.
Sebagai lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN. Dimana calon penerima dana pinjaman/pembiayaan dana bergulir diwajibkan memberikan jaminan.
“Harus ada, karena tanpa jaminan kita tidak bisa menyalurkan dana bergulir,” tegas Braman.
Jaminan LPDB-KUMKM yang diberikan dapat berupa material dan non-material. Untuk material, seperti tanah, benda bergerak surat berharga, dan piutang lancar. Sedangkan untuk jaminan non-material berupa penjaminan perorangan, penjaminan koperasi, penjaminan pinjaman/pembiayaan serta asuransi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi juga mengapresiasi LPDB-KUMKM atas kepercayaan yang diberikan guna membantu pengamanan keuangan di Sulawesi Selatan. Dikatakan Tarmizi, program dana bergulir LPDB-KUMKM sangat diminati masyarakat Sulawesi Selatan yang ingin mengembangkan usahanya.
“Di Sulawesi Selatan ini program dana bergulir cukup diminati dan berhasil membantu pelaku usaha koperasi dan UKM,” katanya.
Menurut Tarmizi, pinjaman/pembiayaan yang diberikan LPDB-KUMKM memiliki banyak kelebihan.
Diantaranya jangka waktu yang diberikan lebih dari cukup serta tarif layanan yang lebih rendah dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
“Jadi ini harus dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh masyarakat Sulawesi Selatan” tutup Tarmizi.