BNNP Provinsi Sumatera Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat Satu Kilogram
BNNP Provinsi Sumatera Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat Satu Kilogram, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
BNNP Provinsi Sumatera Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat Satu Kilogram
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – BNNP Provinsi Sumatera Barat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, Kamis (14/3/2019).
Pemusnahan sabu ini langsung dipimpin Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Barat, AKBP Emrizal Anas.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini turut dihadiri Wadir Ditresnarkoba, AKBP Rudy Yulianto.
Baca: 4 Fakta Fadli Zon dan Neno Warisman Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Munajat 212
Baca: Jawaban Mahfud MD soal Pemenang Pemilu 2019, Sebut Naik Turun Perolehan Partai Demokrat
Barang bukti yang dimusnahkan, diamankan tim BNNP Provinsi Sumbar dari dua penangkapan tersangka Muhammad Rizki dan Era Gema Saputri di Kota Padang, Sabtu (2/3/2019).
Turut diamankan dua orang dengan identitas Muhammad Andi (26) dan Maxi Milianus (27), pekerjaannya sebagai sopir.
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin blender yang diisi air lalu diblender selama lima menit.
Baca: Syahrini Dikabarkan Pernah Nikahi Haji Asal Banjarmasin hingga Ribut dengan Hotman Paris
Setelah lima menit diblender, Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin, dan Wadir Ditresnarkoba, AKBP Rudy Yulianto membuangnya ke dalam pembuangan di kamar mandi Kantor BNNP Sumatera Barat.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil penangkapan pada Sabtu lalu."
"Barang bukti yang lebih dari satu kilo harus dimusnahkan, sesuai ketetapan surat dari pengadilan,”kata Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin.
Baca: Viral Instagram - Selain Meme Tuman Ada juga Clean Challenge, Tantangan untuk Mencintai Lingkungan
Brigjen Pol Khasril Arifin melanjutkan barang bukti ini berasal dari dua TKP yaitu Muaro Padang dan Kasang Batang Anai.