Rokok Ilegal Disita, Sopir Diamankan
Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 19,5 juta terkait pita cukai
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Meulaboh menyita 3.300 bungkus atau 52.800 batang rokok ilegal karena tanpa pita cukai.
Rokok jenis SKM itu ditangkap di kawasan Simeulue ketika diangkut mobil Carry.
Selain menyita rokok ilegal asal Batam itu, pihak Bea Cukai juga menangkap pria S, sopir asal Sumatera Utara (Sumut).
Penyitaan rokok ilegal dan penangkapan sopir tersebut dilakukan oleh Bea dan Cukai Meulaboh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada 17 Januari 2019.
Kepala Bea dan Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto kepada wartawan dalam konferensi pers di aula kantornya, Selasa (12/3) siang.
“Kasus ini kita lanjutkan ke proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Akbar.
Menurutnya, kasus penangkapan rokok ilegal itu diusut oleh penyidik Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Polres Simeulue dan Kejari Simeulue karena tempat kejadian perkara (locus delicti)-nya di sana.
“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke jaksa,” ujar Akbar.
Ia tambahkan, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 19,5 juta terkait pita cukai.
Bea dan Cukai juga sudah merekomendasikan ke Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk mencabut izin perusahaan rokok yang berlokasi di Batam itu. (riz)