Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar yang diduga mencabuli anak kandung lari ke Pulau Jawa dan masuk DPO polisi.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in 9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi: Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar yang diduga mencabuli anak kandung lari ke Pulau Jawa dan masuk DPO polisi 

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar yang diduga mencabuli anak kandung lari ke Pulau Jawa dan masuk DPO polisi

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumatera Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.

Oknum caleg inisial AH ini melarikan diri dari Pasaman barat Sumbar sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir Kompas.com, Kamis (14/3/2019) menuturkan dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.

Berikut sejumlah fakta oknum caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.

1. Cabuli anak kandung selama 8 tahun

Oknum Caleg AH diduga mencabuli anak kandung selama 8 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

Baca: Terungkap Modus Oknum Caleg di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

Baca: Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung, Diduga Kabur ke Jakarta

Baca: Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan

Halaman Selanjutnya >>>

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas