Terlibat Praktik Jual Beli Minyak Ilegal, Bripka Teguh Winarno Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis 1,5 tahun penjara terhadap anggota Polda Jateng, Bripka Teguh Winarno.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis 1,5 tahun penjara terhadap anggota Polda Jateng, Bripka Teguh Winarno, Kamis (14/3/2019).
Teguh dinyatakan bersalah atas praktik jual beli minyak ilegal.
Selain penjara 1,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsidaer satu bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan prosedur sidang kode etik terhadap anggota Polda Jateng yang dinyatakan bersalah di depan pengadilan.
Namun prosedur internal Polri tersebut baru bisa dijalankan apabila perkara hukum yang dijalani Teguh sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah inkrah proses pidananya maka Polda akan melakukan proses sidang kode etik atau disiplin atas perbuatan anggota yang bersangkutan," kata Agus, Kamis (14/3/2019) malam.
Ditanya terkait sanksi yang menanti Bripka Teguh, Agus menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Yang pasti akan ada sanksi apabila dinyatakan terbukti bersalah. Ada sanksi disiplin atau kode etik yang nanti akan dilakukan," katanya.
Agus menuturkan, pihaknya tetap menunggu status perkara Bripka Teguh inkrah sebelum melakukan sidang disiplin atau kode etik.
"Tetap menunggu inkrah (sidang) pidananya," katanya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan apabila di dalam persidangan anggotanya dinyatakan terbukti bersalah maka dia tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sanksi tegas ini, kata Condro, merupakan komitmen Polri untuk reformasi dan bersih bersih internal.
"Ini komitmen Polri. Upaya kami bersih bersih dari dalam," ujar Condro.