Mobil Masuk Balai Kota Bandung Harus Dilengkapi Tempat Sampah atau Kena Denda Rp 500 Ribu
Jangan coba-coba masuk area Balai Kota Bandung karena akan didenda Rp 500 ribu jika tak bisa menunjukkan keberadaan tempat sampah.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tak memiliki tempat sampah di mobil pribadi, mobil umum atau mobil barang ? Jangan coba-coba masuk area Balai Kota Bandung karena akan didenda Rp 500 ribu jika tak bisa menunjukkan keberadaan tempat sampah.
"Hari ini sampai tiga hari ke depan, mobil yang tidak memiliki tong sampah bukan hanya tak boleh parkir, namun selanjutnya akan dikenakan denda Rp 500 ribu, " ujar Sekretaris Satpol PP Tantan Surya Santana di sela pemeriksaan tempat sampah di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Menurut Tantan, kewajiban mobil dilengkapi dengan tempat sampah sudah diberlakukan sejak tahun 2014 bahkan gencar disosialisasi tak hanya di Balai Kota tapi pemeriksaan dilakukan di Jalan Merdeka.
"Dulu denda hanya Rp 250 ribu mengacu Perda tahun 2015 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan) . Nah untuk tahun 2019 denda yang diberlakukan Rp 500 ribu mengacu Perda Pengelolaan sampah," ujar Tantan.
• Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Kembali Mangkir di Sidang Kasus Korupsi, Alasannya Dinas ke Sukabumi
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyambut baik pemberlakuan harus ada tempat sampah di kendaraan.
"ASN Pemkot Bandung harus menjadi contoh masyarakat, harus mengawali memiliki tempat sampah di setiap mobilnya," ujar Oded M Danial.
Oded M Danila meminta kepada satpam dan satpol PP bertindak tegas, mobil yang tak ada tempat sampahnya tidak boleh parkir di Balai Kota Bandung.
• BREAKING NEWS: Dua Truk Tangki Pertamina Berisi Penuh BBM Dibajak, Dilarikan ke Arah Istana Negara