Sekda Pemkab Tasikmalaya Sudah Tahu Pemotongan Dana Hibah Sejak Awal
Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Namun, terdakwa Setiawan yang menerima dana Rp 385 juta dan terdakwa Mulyana
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Dua terdakwa kasus korupsi hibah Pemkab Tasikmalaya, Eka dan Alam, keduanya dari unsur ASN Pemkab Tasikmalaya menyebut pemotongan dana hibah untuk 21 penerima sudah diketahui oleh terdakwa Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir jauh sebelum saat kasus ini terendus oleh polisi.
"Bahwa dari awal pak sekda sudah tahu dana itu bersumber dari yayasan, sesuai perintah awal dari pak sekda," ujar Eka di persidangan hari Rabu (18/3/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sidang itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh terdakwa Alam. Menurutnya, ia dan Eka diperintah oleh Sekda Abdulkodir untuk mencairkan dana hibah kemudian setelah cair, uang dipotong dan dana diserahkan ke Sekda Abdulkodir.
Seperti diketahui, Abdulkodir menerima uang itu karena permintaan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang minta dicarikan dana untuk membeli hewan kurban dan kegiatan keagamaan.
"Iya betul. Pak Sekda sudah tahu kalau dana yang diberikan itu dari penerima hibah," ujar Alam.
Pada sidang pekan lalu, Abdulkodir mengaku baru tahu ada pemotongan saat diperiksa polda. Menurut keduanya, keterangan itu tidak benar.
"Tidak benar kalau pak Sekda mengetahui dana tersebut setelah diperiksa di Polda Jabar," ujar Alam. Menurut Eka, menambahkan, sedari awal Abdulkodir sudah memberitahu.
"Karena dari awal pak sekda sudah meminta ke kami berdua," ujar Eka.
Tim penasehat hukum Eka dan Alam mengkonfrontir hal itu ke Abdulkodir dan dibenarkan olehnya. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 3,9 miliar dari perbuatan pemotongan dana hibah. Dana dipotong setelah diterima oleh penerima.
Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Namun, terdakwa Setiawan yang menerima dana Rp 385 juta dan terdakwa Mulyana mendapat Rp 682 juta, belum mengembalikan.
"Uang belum dikembalikan karena dulu sudah dipakai untuk keperluan pribadi. Tapi akan kami kembalikan," ujar Eka dan Mulyana. Keduanya dari unsur swasta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.