Deddy Mizwar Sebut Proyek Meikarta Ibarat Bangun Negara Dalam Negara
Ia bersaksi untuk terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar sempat menyebut proyek Meikarta ibarat membangun negara dalam negara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).
Ia bersaksi untuk terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
"Dikatakan negara dalam negara itu karena mereka kan membangun kota metropolitan, kan ada aturannya (Perda 12 Tahun 20014) tapi masa untuk perizinannya tidak melibatkan rekomendasi Pemprov Jabar," ujar Demiz.
Pernyataannya beralasan karena proyek yang disebut prestisius itu, secara umum, akan dibangun di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap. Pertama 143 hektare, kedua 193,5 hektare dan ketiga 101,5 hektare.
Bisa dibayangkan, untuk tahap I saja, seluas 143 hektare, akan dibangun 53 tower apartemen dan 13 basement. Bagaimana jika total seluruhnya dibangun?
Demiz mengatakan, dirinya sempat terkejut saat mendengar informasi media bahwa Meikarta akan dibangun di lahan seluas 500 hektare (tepatnya 438 hektare). Menurutnya, sesuai perda, pembangunan di lahan seluas itu sudah termasuk kawasan metropolitan.
"Indikatornya jika dihuni 1 juta jiwa. Meikarta kan 2 juta penduduk. Jadi masuk kawasan metropolitan, sehingga perlu rekomendasi Pemprov Jabar," ujar dia.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi menerima pengejuan izin penggunaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 143 hektare (tahap pertama) dari pengembang Meikarta. Namun, disetujui pada 12 Mei 2017 seluas 84,6 hektare. IPPT ditandatangani Neneng Hasanah Yasin.
"Tapi kami baru bisa setujui 84,6 hektare, itu haknya Lippo Cikarang, jangan ditahan-tahan. Sisa seluruhnya (tahap II dan III) tidak bisa disetujui karena sebagian awasan itu menurut aturan, diperuntukkan untuk kawasan industri. Yang bisa untuk perumahan hanya 84,6 hektare. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya, izin tidak akan kami berikan karena melanggar aturan," kata Demiz.
Demiz menambahkan, kalaupun Meikarta akan dilanjutkan pembangunannya hingga di lahan seluas 438 hektare, itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
"Asalkan ada revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi yang mengubah kawasan industri jadi perumahan," ujar dia.
Demiz menyinggung soal Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Kawasan Metropolitan di Jabar.
Isi perda itu salah satunya mengatur soal perlunya rekomendasi Pemprov Jabar untuk pembangunan kawasan metropolitan.
Baca: Tergiur Ajakan Tidur Bareng Wanita Cantik, Lukman Diperas Sindikat Penjahat
Baca: Asty Ananta: Punya Suami Pengertian Itu Berkah
Bagi Neneng Hasanah Yasin, luas 84,6 hektare itu tidak perlu rekomendasi. Namun, bagi Demiz, itu perlu.
Sekedar catatan, bahasan perlu atau tidaknya rekomendasi Pemprov Jabar jadi sengkarut perizinan Meikarta dan sempat dibahas mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin di Moskow, Rusia, September 2017.
Neneng berkeyakinan tidak perlu rekomendasi sedangkan Ahmad Heryawan tidak memberi penjelasan pasti.
"Perlu rekomendasi karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare. Kalau Meikarta dibangun di 500 hektare, ibaratnya kan negara di dalam negara, dihuni 2 juta penduduk, tanpa rekomendasi, apa kata dunia?," kata Demiz seraya menyebut kawasan metropolitan tolak ukurnya jika dihuni 1 juta jiwa. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.