Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kapal Nelayan Bawa 50 Kg Sabu, Satu Pistol Bareta, dan Tujuh Butir Peluru Tertangkap TNI AL

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Patroli rutin yang dilaksanakan di perairan Lhokseumawe.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Kapal Nelayan Bawa 50 Kg Sabu, Satu Pistol Bareta, dan Tujuh Butir Peluru Tertangkap TNI AL
Dispen TNI AL
Barang bukti sabu seberat 50 Kg dan pistol jenis Barretta yang dibawa oleh kapal nelayan di Lhokseumawe Aceh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada I berhasil menangkap dua buah Kapal Nelayan yang membawa 50 Kg sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta tujuh butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe pada Senin (18/3/2019).

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Patroli rutin yang dilaksanakan di perairan Lhokseumawe.

Tim F1QR mendapati Kapal yang mencurigakan dan memutuskan untuk melakukan dan melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua Kapal yang berada di Perairan Ujong Blang tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (19/3/2019).

Baca: Letusan Bromo Kali Ini Justru Membuat Pemandangan Lebih menawan

Baca: Potensi Kepiting di Kaltara 2.196 Ton, Kaltara Minta Pengecualian Substansi Permen 56/2016

"Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya 2 Kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan Kapal," kata Agung.

Agung menjelaskan, dari pemeriksaan ditemukan lima karung yang terindikasi berisi sabu sebanyak 50 Kg dam senjata api.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pemeriksaan dua buah Kapal Nelayan tersebut, Tim berhasil menemukan lima karung yang terindikasi berisi narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg dan satu pucuk senjata api laras pendek (pistol) berjenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, selain itu, petugas juga mengamankan empat orang ABK pada penangkapan tersebut," kata Agung.

Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal.

Selanjutnya memerintahkan agar kedua buah kapal dengan empat orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat untuk selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Agung mengatakan petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan.

"Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Agung.

Agung mengatakan, kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk proses lanjutan.

"Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian," kata Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas