Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota KPK Gadungan Berusaha Keluarga Tersangka Jual Beli Jabatan yang Libatkan Romahurmuzyi

Maksud kedatangan tim KPK ke rumah Muafaq ialah untuk menjelaskan hak-hak yang dapat diperoleh Muafaq.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota KPK Gadungan Berusaha Keluarga Tersangka Jual Beli Jabatan yang Libatkan Romahurmuzyi
Kompas.com
Ilustrasi: modus KPK gadungan mencari mangsa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut rumah dari Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) didatangi sekelompok orang yang mengaku berasal dari KPK.

Dia menjelaskan, 'KPK gadungan' itu datang ke rumah Muafaq untuk meminta sejumlah uang.

"Kami menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada bebrapa pihak yang kami indikasikan adalah 'KPK gadungan' yang datang ke rumah dan meminta uang," ungkap Febri kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).

Hal itu diketahui setelah tim KPK menyambangi rumah Muafaq di Gresik, Jawa Timur.

Baca: Dengan Dalih Ajak Makan Jagung Pemuda Ini Perkosa Pacarnya di Kebun

Baca: Senjata Serbu Yang Dirampas Dari Anggota Brimob Digunakan Warga Rusia Untuk Merampok Money Changer

Selain menerima laporan tersebut, maksud kedatangan tim KPK ke rumah Muafaq ialah untuk menjelaskan hak-hak yang dapat diperoleh Muafaq.

"KPK mendatangi rumah MFQ dan bertemu dengan pihak keluarga MFQ. KPK menjelaskan hak-hak tersangka," jelas Febri.

Berita Rekomendasi

Soal adanya pihak yang mengaku KPK dan meminta uang, Febri menyarankan agar segera melaporkannya ke kepolisian atau menghubungi Call Center 198 KPK.

"KPK mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang," katanya.

"Kami telah bekerjasama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Baca: WN Rusia Perampok Money Changer di Bali Tewas Ditembus Peluru, Ini Pengakuan Penjaga Kos

Baca: Kata BPN Soal Prabowo Unggul di Kelompok Pemilih Berpendidikan Tinggi

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. 

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. 

KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas