Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Kades Runtut, Flores NTT Dieksekusi ke Rutan Maumere
mantan Kepala Desa Runtut, Kecamatan Waigete, dieksekusi Kejaksaan Negeri Maumere ke Rutan Maumere.
Editor: Tiara Shelavie
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO’A
Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H (tengah), Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan, S.H (kiri) dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Jermias Penna,S.H (kanan), menggelar jumpa pers eksekusi terdakwa kasus penyelewengan dana Desa Runut di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (22/3/2019).
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Petrus Kanisus, mantan Kepala Desa Runtut, Kecamatan Waigete, 33 Km arah timur Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (22/3/2019) siang dieksekusi Kejaksaan Negeri Maumere ke Rutan Maumere.
Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan, S.H, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Jermias Penna,S.H, langsung menggelar jumpa pers, Jumat siang setelah menjemput Kanis di kediamannya di Runut.
“Hari ini kami telah menjemput terdakwa Petrus Kanisus untuk dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi penuntut umum,” kata Azman kepada wartawan di Kantor Kejari Maumere.
Berita Rekomendasi