Polisi Tangkap Tersangka Pencurian dan Pembunuhan yang Bikin Heboh Gorontalo, Pelakunya Tukang Kunci
Perampokan yang terjadi pada Senin (18/03/2019) sekitar pukul 03.00 Wita itu sempat membuat gempar warga Gorontalo karena menjadi viral
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jumat (22/3/2019) sore, tim gabungan resmob Polres Gorontalo Kota dan Resmob Polda Gorontalo dibantu Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Panjaitan Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Perampokan yang terjadi pada Senin (18/03/2019) sekitar pukul 03.00 Wita itu sempat membuat gempar warga Gorontalo karena menjadi viral di media sosial.
Peristiwa ini menyebabkan yakni Sintiawati Horiyono (80) dan Simon Pangkong (49) meninggal dunia dan dua korban lainnya yakni Yohanos Pangkong (83) dan Imelda Pangkong (47).
"Tim gabungan resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda kemarin sore di Desa Belopa Kecamatan Bajo Kabuoaten Luwu Sulawesi Selatan mengamankan seorang laki-laki berinisial K (34) berprofesi sebagai tukang kunci yang diduga melakukan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Radja SIK MSi pada Sabtu (23/3/2019)
AKBP Robin Lumban Radja mengungkapkan tersangka K bekerja tak jauh dari rumah korban.
"Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil oleh TKP , dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi selatan, dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku,"kata Robin.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Hendy Seno Nugroho mengatakan tersangka K melakukan pencurian karena ingin melunasi utang.
"Dari hasil introgasi terhadap pelaku, dia melakukan perbuatan pencurian karena ingin melunasi hutang dan akan menikah. Namun aksinya keburu ketahuan oleh pemilik rumah sehingga dia melakukan penganiayaan dan berakibat 2 orang meninggal dan 2 orang lainnya luka-luka dan masih dalam perawatan," kata Hendy.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.