Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter di Ngaliyan Didakwa Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 780 Juta

Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan mencapai Rp 780 juta.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dokter di Ngaliyan Didakwa Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 780 Juta
Istimewa
Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Didik Sudarmadi, terdakwa dijerat dua pasal yakni 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa membuat KSP Maju Makmur Sejahtera mengalami kerugian Rp 780 juta.

Tak hanya itu, KSP juga tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara lelang terhadap tanah dan bangunan yang diagunkan terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga didakwa merugikan seorang saksi bernama Nurul Nuzulia sebesar Rp 400 juta.

Terdakwa melakukan jual beli namun saksi hanya mendapat akta jual beli tapi tidak bisa memiliki sertifikat lantaran tidak bisa diurus menjadi sertifikat hak milik.

Baca: Mengapa Dosen Wahyu Buang iPhone Siti Zulaeha Usai Membunuhnya?

JPU Didik memaparkan, kejadian itu bermula pada 30 Maret 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Terdakwa mengajukan pinjaman ke KSP Maju Makmur Sejahtera dengan agunan dua sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa selama enam bulan.

Pengajuan pun cair sebesar Rp 700 juta dan rencananya akan digunakan terdakwa membangun rumah di lahan tersebut yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa.

"Terdakwa menemui saksi bernama Tegoeh Waloeja dan mengatakan agar tidak memasang Hak Tanggungan karena sudah ada calon pembeli. Saksi percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan," ujar JPU Didik dalam dakwaannya.

Setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi.

Permohonan perpanjangan pinjaman itu disetujui pada September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman.

"Hingga pinjaman jatuh tempo pada 30 Maret 2017, terdakwa tidak juga melakukan pelunasan. Saat ditagih, terdakwa selalu berjanji akan melunasi namun tidak ditepati," katanya.

Baca: Jokowi Terkesima saat Seorang Santri Maju Membawa Tulisan Jangan Lupa Bahagia dan Ojo Nesu

Pihak KSP pun mengecek lokasi tanah dan bangunan yang diagunkan, ternyata sudah dijual ke orang lain di antaranya saksi Nurul Hajar Nuzulia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas