Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter di Ngaliyan Didakwa Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 780 Juta

Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan mencapai Rp 780 juta.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dokter di Ngaliyan Didakwa Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 780 Juta
Istimewa
Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta. 

"Uang hasil penjualan itu tidak digunakan melunasi pinjaman tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara itu, manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja, mengatakan, terdakwa meminjam dana di koperasinya yang terletak di jalan Fatmawati nomor 29 Semarang, sebesar Rp 780 juta kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah.

Pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut dapat segera laku dijual, sehingga segera memberikan pelunasan.

"Lalu ada perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi utangnya dalam waktu musiman enam bulan. Akhirnya diberi kompensasi, tapi enam bulan berikutnya tidak bisa bayar lagi, termasuk bunganya," kata Tegoeh Waloeja, Minggu (24/3/2019).

Selanjutnya, kata Tegoeh, di pertengahan jalan, agunan dialihkan ke orang lain, dengan cara meminjam sertifikat yang dijaminkan untuk dilihatkan ke pembeli.

Dua sertifikat yang diagunkan pun telah dipecah menjadi tiga sertifikat oleh terdakwa.

"Kami tahunya setelah lihat tanah dan bangunan, ternyata sudah ada yang membeli dan menempati. Akhirnya kami laporkan kasusnya," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas