Disidang Karena Dugaan Melanggar Aturan Pemilu, Ini Keterangan Saksi Pembela Adelia Pasha Ungu
Setelah mengambil sumpah saksi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan saksi memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/3/2019) sore.
Dalam sidang ketiga itu, Adelia Pasha hadir dengan membawa saksi pembela, atas nama Muhaimin Yunus Hadi, selaku Ketua Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng.
Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha maju sebagai Calon Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sulteng,dengan nomor urut 02.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamrin SH MH, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulteng.
• Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Adelia Pasha Diperiksa Bawaslu Provinsi Sulteng
Setelah mengambil sumpah saksi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan saksi memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pelapor kepada Dellia Wihelmina Pasha.
Muhaimin, saat memberikan kesaksiannya mengatakan, pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kabupaten Poso itu, Dellia Wihelmina Pasha sama sekali tidak menyampaikan orasi politik atau kampanye saat memberikan sambutan.