Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Air Permukaan dari Sungai Kayan Saja Bisa Diraup Rp 1 Triliun per Tahun

Potensi pungutan pajak tersebut kemungkinan masih bisa bertambah jika investasi PLTA di sungai lainnya di Kalimantan Utara dapat terealisasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pajak Air Permukaan dari Sungai Kayan Saja Bisa Diraup Rp 1 Triliun per Tahun
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Senja di tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Tampak pula Kecamatan Tanjung Palas di seberang sungai. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Potensi pungutan pajak air permukaan (PAP) di Kalimantan Utara ke depan sangat menjanjikan.

Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara Imam Pratikno mengatakan, dalam setahun Kalimantan Utara akan bisa meraup hampir Rp 1 triliun dari PAP saja.

"Kalau Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Besahan di Sungai Kayan itu jadi, PAP-nya kami perkirakan tembus Rp 800 miliar sampai Rp 900 miliar per tahun. Sangat besar kan," kata Imam saat disua Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Senin (25/3/2019).

Potensi pungutan pajak tersebut kemungkinan masih bisa bertambah jika investasi PLTA di sungai lainnya di Kalimantan Utara dapat terealisasi.

"Kita sudah bertanya-tanya di Jawa Barat, atas bendungan Jatiluhur. Pajaknya yang Pemprov Jawa Barat terima sangat tinggi," katanya.

Sejauh ini, penerimaan PAP Pemprov Kalimantan Utara masih terbilang sedikit. Tahun ini saja, BPPRD baru menargetkan sebesar Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

"Penerimaan itu kita dapat dari perusahaan-perusahaan yang menyedot air untuk pengairan perkebunan mereka. Termasuk juga air baku yang disedot oleh PDAM," katanya.

Melihat potensi PAP yang sangat menjanjikan ini, ke depan BPPRD Kalimantan Utara akan bekerja sama dengan Dinas PUPR Perkim untuk mengintensifkan pemasangan water meter di perusahaan-perusahaan yang selama ini mengambil air dari sungai.

Baca: Bakal Gelar IPO, Menteng Heritage Realty Tetapkan Harga Rp 101-105 Per Saham

"Jadi bisa dilihat di situ sekian kubik mereka pakai dalam sebulan. Tinggal kita kalikan dengan tarif sesuai dengan Pergub," ujarnya.

Berdasarkan Pergub Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PAP, nilai perolehan air (NPA) untuk lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara bervariasi. Harga dasar terbagi atas Harga Non-Niaga, Harga Niaga Kecil, Harga Niaga Besar, Harga Industri Kecil, dan Harha Industri Besar. (selengkapnya pada grafis)

"Atas Peraturan Menteri PUPR yang baru, ada penyesuaian tarif baru. Saat ini sedang kami susun draft untuk penyesuaian Pergub kita. Artinya Pergub Nomor 60 itu akan kita revisi lagi menyesuaikan dengan Permen PUPR yang baru mengenai air permukaan," ujarnya.

Dari target PAP tahun 2019 sebesar Rp 1,5 miliar, telah terpungut Rp 426,4 juta. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas