Pelajar SMA di Jombang Terlibat Aksi Perampasan
Petugas Polres Jombang meringkus tiga pelaku perampasan, di Jalan Raya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Petugas Polres Jombang meringkus tiga pelaku perampasan, di Jalan Raya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung. Satu dari tiga tersangka ternyata masih berstatus pelajar.
Ketiga pelaku, ANA (18), pelajar asal Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, AD (16) asal Penggaron, serta Muhammad Hermawan (21) warga Desa/Kecamatan Peterongan. Sedangkan korban perampasan, Angga Wibisono (23), warga Desa/Kecamatan Diwek.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Prasat Guspitu mengatakan, perampasan terjadi pada Minggu (10/3/2019) dini hari lalu.
Saat itu Angga selesai menonton pertandingan sepakbola di daerah Kecamatan Ngoro dan bermaksud pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya.
Saat melintas di Jalan Raya Ngoro, tepatnya sebelah barat Pasar Ngoro, tiba-tiba dia dihadang tiga pemuda yang menggunakan dua sepeda motor.
Karena merasa takut, Angga pun berhenti. Lebih-lebih Sebab, salah satu di antara pelaku yang mencoba memaksanya berhenti itu membawa sebuah palu.
Selanjutnya, Angga dipaksa menyerahkan tas yang dia bawa. Karena merasa terancam, korban menyerahkan tasnya. Setelah itu, para pelaku ini tancap gas meninggalkan Angga.
“Tas yang diserahkan itu didalamnya berisi ponsel, uang Rp 350.000 dan surat-surat sepeda motor serta helm,” ujar Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu kepada Surya.co.id, Senin (25/3/2019).
Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polisi. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob terjun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dalam waktu sekitar dua pekan, tiga pelaku diringkus di Jalan Raya Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (23/3/2019) lalu.
Tiga pelaku ini dibekuk beserta barang bukti hasil perampasanya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah ponsel merek Xiaomi Redmi 4A hasil rampasan, sebuah palu, sebuah tas coklat hasil rampasan dan satu unit motor Honda Vario sarana untuk merampas,” terangnya.
Azi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya ini ketiga pelaku memiliki peran berbeda. AD bertugas membawa palu untuk menghadang korban.
Kemudian ANA yang pelajar sebuah SMA di Jombang ini berperan menarik tas korban. Sedangkan Hermawan menunggu di atas sepeda motor, dan langsung tancap gas begitu aksinya berhasil.
Kini, ketiga pelaku harus meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk menjalai proses hukum selanjutnya.
“Ketiganya kami jerat pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.