Bule Rusia Penyelundup dan Pembius Bayi Orangutan Kini Jadi Tersangka
Dua hari setelah ditahan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, polisi menetapkan ZA, penyelundup anak orangutan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Rusia, ZA yang membeli anak orangutan di pasar gelap hendak menjual kembali satwa tersebut di negaranya.
Dua hari setelah ditahan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.
ZA terkena pasal menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, serta berniat mengeluarkan satwa tersebut dari Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya hayati.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Jepun Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (25/3/2019).
Ruddi Setiawan menjelaskan, ZA mengaku membeli anak orangutan berusia 2 tahun dari seseorang yang tidak dikenalnya di pasar gelap di Jawa.
"Kita masih lakukan penyelidikan terhadap asal satwa tersebut. Kalau kita dapatkan penjualnya, kita akan ungkap dan proses lebih lanjut," tambah Ruddi Setiawan.
ZA berniat menjual kembali orangutan tersebut di negaranya.
Baca: Bule Rusia Kepergok Simpang Orangutan, Tokek dan Kadal dalam Koper Penumpang di Bandara Ngurah Rai
"Kita sudah berkoordinasi dengan Konsulat Rusia mengenai pengungkapan kasus ini," kata Ruddi Setiawan.
Hadir dalam konferensi pers ini General Manager Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Haruman Sulaksono, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar drh Putu Terunanegara, Kepala Balai KSDA Bali Budhi Kurniawan dan lainnya.
Haruman Sulaksono menyatakan, kesuksesan mencegah ZA menyelundupkan anak orangutan merupakan bukti sinergisitas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Balai Karantina serta BKSDA Bali.
Sebagai operator penyelenggara bandara, kata Haruman Sulaksono, pihaknya wajib mencegah segala sesuatu yang mengancam keselamatan penerbangan.
Selain itu, menyelamatkan tanaman maupun satwa dilindungi UU yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Berangsur Pulih
Sampai kemarin kondisi anak orangutan yang dibius ZA menggunakan obat jenis CTM berangsur pulih setelah mendapat perawatan dari tim medis Bali Safari & Marine Park, Gianyar.
"Saat ini dia dalam kondisi baik dan sehat, walaupun mungkin agak sedikit stres karena banyak orang di sini dan belum terbiasa dengan banyak orang di sekitarnya," ungkap Kepala Balai KSDA Bali, Budhi Kurniawan, Senin (25/3/2019).