Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Becak Korban Tipu Gelap Mantan Kades di Sukoharjo Lega Pelaku Divonis 14 Bulan Penjara

Kepuasan tergambar dari wajah Prawoto, sopir becak Pasar Legi, Solo, yang jadi korban penipuan dan penggelapan seorang mantan kepala desa di Sukoharjo

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Sopir Becak Korban Tipu Gelap Mantan Kades di Sukoharjo Lega Pelaku Divonis 14 Bulan Penjara
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Prawoto (kanan) bersama kuasa hukumnya, Haryo Anindito (tengah) saat berbincang di warung makan Pondok Jowi, Manahan, Solo, Senin (25/3/2019) sore. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepuasan tergambar dari wajah Prawoto, sopir becak Pasar Legi, Solo, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan seorang mantan kepala desa di Sukoharjo, AS.

Prawoto kini merasa puas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memberikan hukuman terhadap AS dengan vonis 14 bulan penjara.

Kepuasannya tersebut ia ungkapkan kepada awak media di warung makan Pondok Jowi, Manahan, Solo, Senin (25/3/2019) sore.

Prawoto mengucap syukur dan berterima kasih kepada lembaga hukum yang mendampinginya, Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm, sejak kasus dilaporkan pada Mei 2018 lalu ke Polres Sukoharjo.

"Intinya saya puas dan berterima kasih kepada Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm, kepada Polres Sukoharjo, dan semua pihak yang membantu kasus ini terungkap," ucapnya.

Prawoto juga bersyukur AS mendapat hukuman 14 bulan penjara meski pihaknya belum tahu proses banding yang mungkin dilakukan terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

AS, mantan Kades di Sukoharjo itu telah divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Sukoharjo pada Kamis (21/3/2019) lalu.

Prawoto pun berpesan kepada masyarakat kecil yang memiliki kasus serupa atau kejadian lainnya untuk tak segan melaporkan kepada kepolisian.

"Jangan segan untuk melapor kasus ke kepolisian, semuanya mudah diproses dan tanpa biaya," tuturnya.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas