Inilah Alur Perdagangan Hewan Endemik Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri
Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komodo binatang endemik asli Indonesia yang merupakan satwa dilindungi masih banyak diperdagangan di pasar luar negeri.
Harga satu ekor komodo di Pasar Gelap (Black Market) di luar negeri begitu fantastis hingga mencapai Rp 500 juta per/ekor.
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus membongkar kejahatan perdagangan satwa komodo di Surabaya. Mereka menangkap lima tersangka yang merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi jaringan luar negeri.
Adapun lima tersangka yang terlibat perdagangan satwa dilindungi yaitu tersangka M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan perdagangan komodo merupakan tindakan ilegal sesuai tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Para tersangka memburu komodo lalu diperdagangkan. Mereka bahkan membunuh induk komodo dengan cara ditembak untuk mengambil telur atau anak komodo.
Tersangka berperan sebagai pemburu komodo, menampung hingga memperdagangkannya ke pasar hewan di Thailand.
"Perdagangan komodo ini patut diduga hingga luar negeri ada di tiga negara masih diselidiki," ujarnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2019).
Yusep menjelaskan alur perdagangan satwa komodo dari Indonesia menuju ke luar Negeri. Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim komodo daru Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya.
Mereka memanfaatkan jasa sopir truk untuk mengangkut komodo berukuran kecil menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.