Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja di Bawah Umur Terlibat Aksi Begal, Salah Satu Korban Tewas Tenggelam Setelah Kabur

Choirul kemudian berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AE-5584-L berboncengan tiga dengan AD

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Remaja di Bawah Umur Terlibat Aksi Begal, Salah Satu Korban Tewas Tenggelam Setelah Kabur
Rahadian Bagus/Surya
AKBP Ruruh Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, menunjukkan barang bukti dan juga para tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polres Madiun mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan seorang anak jalanan tewas.

Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan raya Madiun-Surabaya, Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Berawal dari pesta miras yang dilakukan, lima pelaku di sebuah warung yang sudah tutup di di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Kelima pelaku tersebut, yakni Khoirul Joko alias Pakek (19) warga Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Edhi S Alias Edok (20) tahun, Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Baca: Orang Singapura Ini Jadi Pembeli Pertama Hypercar Bugatti Chiron

Baca: Karawang Memiliki Potensi Investasi Cukup Besar untuk Properti.

Baca: Maruf Amin Siap Berikan Dukungan Ke Jokowi saat Debat Capres Keempat

Mashrif alias Arif (20), warga Desa Sumbersari, Kecamatan, Saradan Kabupaten Madiun.

Ari Nugroho alias Genggek, (20) warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

Dan tersangka yang masih dibawah umur AD (17) berstatus pelajar SMA, warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, seorang pelaku AF alias Pekok (17) berstatus pelajar SMK, warga Desa Dagangan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang tidak ikut pesta miras namun ikut terlibat dalam perencanaan juga turut ditangkap.

"Setelah pesta miras, Khoirul mengirim pesan WhatsApp kepada AF. Kemudian AF menjawab sedang di rumah. Khoriul bertanya apakah ada sasaran? AF menjawab tidak ada, dan mengatakan akan memberi kabar apabila ada sasaran (korban)," kata AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (29/3/2019) kepada wartawan.

Beberapa jam kemudian, pada Minggu (24/3/ 2019) sekitar pukul 00.15 WIB, Khoirul mendapat pesan WA dari AF yang memberitahukan bahwa ada lima orang anak jalanan (anjal).

Choirul kemudian berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AE-5584-L berboncengan tiga dengan AD, dan Mashrif.

Sedangkan, Edi berboncengan dengan Ari mengendarai motor Honda Kharisma bernopol AE 5025 E.

Sekitar pukul 01.00, Khoirul dan teman-temannya menghadang lima korban dengan cara mengancam sambil menodongkan sebilah pisau dapur, ke arah korban sambil meminta secara paksa ponsel, dan uang Rp 13.000 di dalam saku korban, serta jaket dan kaos yang dikenakan korban.

Sementara itu, teman-teman Khoirul, ikut memukuli korban.

Karena ketakutan, dua orang korban berhasil melarikan diri dan lari ke arah timur, setelah sempat dipukuli.

"Tersangka Khoirul memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau miliknya supaya menyerahkan barang yang dimiliki korban. Sementara teman-temannya, ikut memukuli korban," katanya.

Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, selanjutnya Khoriul dan teman-temannya meninggalkan korban begitu saja.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka, empat orang korban di bawah umur berinisial AD (13), MP (14), NW (15) dan SF (14) mengalami luka akibat pukulan yang dilakukan para tersangka.

Sementara itu, seorang korban RC (14) ditemukan meninggal dunia di Sungai wilayah Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, dua hari setelah kejadian.

"Jadi ada dua korban melarikan diri, keduanya masuk ke Sungai Garon, yang satu bisa berenang, yang satu ternyata tidak bisa berenang, dan akhirnya ditemukan meninggal dua hari kemudian," katanya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo.

Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.

"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.

Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo.

Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.

"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.

Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Madiun Tangkap Enam Pelaku Begal, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas