Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru, Ternyata Tarif Vanessa Angel Rp 80 Juta Itu per Jam, Belum Termasuk Tiket, Hotel, Taksi

BERITA TERBARU Vanessa Angel yang tertangkap saat transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya dan bertarif Rp 80 juta per jam, Jumat

Editor: Sugiyarto
zoom-in Fakta Baru, Ternyata Tarif Vanessa Angel Rp 80 Juta Itu per Jam, Belum Termasuk Tiket, Hotel, Taksi
kolase instagram/surya
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan muncikari 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - BERITA TERBARU Vanessa Angel yang tertangkap saat transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya dan bertarif Rp 80 juta per jam, Jumat (29/3/2019).

Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat dari pasukan Polda Jatim saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya. 

Pegawalan ketat tersebut tatkala mantan Bibi Ardiansyah itu dipindahkan dari tahanan Polda Jatim ke tahanan Kejari Surabaya. 

Pemindahan Vanessa Angel itu sendiri. Tidak ada pria bernama Rian Subroto yang disebut-sebut polisi sebagai orang yang menggunakan jasa artis berparas manis itu.

Lalu, kemana kah Rian Subroto berada?

Kini, Vanessa Angel resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejari Surabaya.

Sekitar dua jam lebih Vanessa menjalani proses tahap II di kantor Kejari Surabaya yang beralamatkan di Jalan Sukomanunggal tersebut.

Berita Rekomendasi

Vanessa Angel hanya terdiam dan tertunduk saat keluar dari Kejari Surabaya.

Dia dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Jatim dan dinyatakan telah pindah penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang buktinya dari dari Polda Jatim.

“Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, (29/3/2019).

Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp 35 juta.

“Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas