Fakta Baru, Ternyata Tarif Vanessa Angel Rp 80 Juta Itu per Jam, Belum Termasuk Tiket, Hotel, Taksi
BERITA TERBARU Vanessa Angel yang tertangkap saat transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya dan bertarif Rp 80 juta per jam, Jumat
Editor: Sugiyarto
“Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut,” tandas Didik.
Penyidikan Vanessa Angel selesai
Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melimpahkan berkas tahap II kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel ke pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019).
Pelimpahan tersangka Venessa Angel beserta seluruh barang bukti menandakan bahwa penyidikan kasus prostitusi online terhadap yang bersangkutan dinyatakan lengkap tahap II.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidik sudah memperbaiki sekaligus melengkapi berkas P19 yang menjadi permintaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan lengkap selaku penyidik menyerahkan berkas tahap II tersangka VA beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Hal yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah selesai sehingga berkas tahap II pelimpahan tersangka Vanessa Angel beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (29/3/2019).
Apakah pelimpahan tahap II terhadap Vanessa Angel mengejar berakhirnya masa penahanan yang habis hari ini?
Barung Mangera menjelaskan pelimpahan tahap II terhadap yang bersangkutan sudah sesuai mekanisme sehingga tidak berpatokan dengan berakhirnya masa perpanjangan penahanan Vanesaa Angel tahap II.
Kasus Vanessa Angel merupakan Criminal Justice System seperti yang ada di Rebuplik Indonesia merupakan suatu kasus agar cepat diselesaikan di persidangan.
"Karena azas hukum adalah cepat, tepat dan biaya murah. Kami mengharapkan ini terjadi di Jawa Timur yang artinya koordinasi ini tepat, pelaksanaan persidangan cepat khususnya kasus VA ini," jelasnya.
Ditambahkannya, penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel tidak berhenti sampai berkas tahap II.
Pasalnya, semuanya itu akan ditentukan putusan di peradilan.
Apabila ada putusan peradilan mengenai pemeriksaan saksi lainnya maka penyidik wajib melakukan pemeriksaan itu kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.