Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 61 Tahun Menipu dengan Modus Pengandaan Uang, Pakai Hipnotis Mirip Kasus Dimas Kanjeng

Seorang nenek (61) asal Sinjai menghipnotis korbannya hingga mau mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar. Cara nenek itu mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nenek 61 Tahun Menipu dengan Modus Pengandaan Uang, Pakai Hipnotis Mirip Kasus Dimas Kanjeng
capture video
Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya! 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang nenek (61) asal Sinjai menghipnotis korbannya hingga mau mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar. Cara nenek itu mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Diduga, sang nenek menggunakan modus penggandaan uang. Namun, dia melakukannya dengan cara mulus.

Nenek yang berhasil menipudaya korbannya itu bernama Tampa. Usianya 61 tahun. Menurut keterangan kepolisian, saat melancarkan aksinya, apa yang dilakukan mirip dengan modus Dimas Kanjeng asal Probolinggo.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin, Kamis (28/3/2019). Saharuddin mengungkapkan, saat Tampa melancarkan aksinya, para korban Tampa serasa terhipnotis.

Biasanya, nenek Tampa keliling dari masjid ke masjid untuk mencari korban. Ketika 'menghipnotis' korbannya, dia membawa kertas-kertas berisi doa-doa.

"Inilah kertas-kertas yang dipakai dari masjid ke masjid. Dia bilang sama korban, kalau mau kaya bacanya ini," kata Saharuddin sambil menunjukkan lembaran doa milik Tampa saat menggelar konferensi pers di Mako Bontoala.

Saharuddin mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri orang-orang yang diduga berkomplot dengan Nenek Tampa.

Berita Rekomendasi

Saharuddin menyebutkan, orang-orang tersebut berasal dari Jakarta.

"Kalau saya pelajari, sementara kayaknya ada kerja sama dengan orang-orang di Jakarta, tapi belum bisa kami pastikan. Namun sampai sekarang alamat dan nomor handphone-nya dimatikan semua," kata Saharuddin.

Saharuddin mengatakan, Tampa kini disangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Total uang yang didapatnya dari hasil penipuan sekitar Rp 1,2 miliar.

Penipuan yang dilakukan Tampa awalnya terbilang mulus. Pasalnya, dia hanya menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang Rp 100 juta akan dilipatgandakan menjadi Rp 2 miliar sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Saharuddin.

Nenek Tampa yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu pun diamankan kepolisiansejak Kamis (28/3/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas