Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 61 Tahun Menipu dengan Modus Pengandaan Uang, Pakai Hipnotis Mirip Kasus Dimas Kanjeng

Seorang nenek (61) asal Sinjai menghipnotis korbannya hingga mau mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar. Cara nenek itu mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nenek 61 Tahun Menipu dengan Modus Pengandaan Uang, Pakai Hipnotis Mirip Kasus Dimas Kanjeng
capture video
Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya! 

Tampa diamankan tim penyidik Polsek Bontoala karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban merugi hingga Rp 1,2 miliar.

Saharuddin mengatakan, penangkapan Tampa oleh tim Polsek Bontoala di sebuah kos-kosan di Jakarta, Selasa (26/3/2019) waktu lalu.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di Jakarta, tepatnya di Kampung Rambutan," kata Kompol Saharuddin saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Bontoala.

Tampa, nenek kelahiran Sinjai Sulsel ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan empat korban yang berasal dari Kota Bekasi, Jakarta, Nunukan dan juga dari Kota Makassar.

Selama ini, dari tahun 2017, tersangka sudah melancarkan penipuan dan penggelapan berkedok janji penggandaan uang kepada empat korban.

"Jadi tersangka ini selama melancarkan aksinya, dia menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat," ungkapnya.

Nilai setoran empat korban berbagai daerah ini bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Korban menderita kerugian total Rp 1,2 miliar.

Berita Rekomendasi

Tampang saat ini telah diamankan di Mapolsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Janjikan korban uang berlipat

Nenek Tampa menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa, Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Saharuddin mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa bermula ketika dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar milik Hapsah pada tahun 2017 lalu.

Kala itu, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas