Bandar Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Madiun Dibekuk di Jalan Tol Jombang-Mojokerto
BNN provinsi Jawa Timur menindaklanjuti penangkapan bandar narkoba di area Gate KM 711 jalur B jalan tol Jombang-Mojokerto.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menindaklanjuti penangkapan bandar narkoba di area Gate KM 711 jalur B jalan tol Jombang-Mojokerto.
Pasalnya, petugas BNN menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan pil ekstasi hingga beberapa ons sabu-sabu yang berada di dalam mobil Ertiga W 1334 YZ.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menjelaskan sesuai bukti petunjuk dari beberapa kasus narkoba yang ditanganinya pihaknya menduga pelaku terlibat jaringan pengedar narkoba di Jawa Timur.
"Pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba diduga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun," ungkapnya saat dihubungi Surya melalui telewicara," Minggu (31/3/2109).
Wisnu mengatakan pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Mojokerto hingga ke luar kota.
"Pelaku ini bandar sabu-sabu di Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Madiun," ungkapnya.
Ditambahkannya, kasus narkoba terhadap yang bersangkutan sepenuhnya ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
"Barang bukti 1000 sekian butir pil ekstasi dan beberapa ons sabu-sabu silahkan konfirmasi ke Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi," jelasnya.
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi saat dikonfimasi Surya, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan bandar narkoba sekaligus menyita barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu.
Pelaku diduga merupakan jaringan Lapas Madiun.
Pihak BNN enggan membeberkan identitas pelaku bandar narkoba tersebut karena saat ini masih melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
"Besuk baru dirilis ditunggu ya," ujar Suharsi.
Seperti yang diberitakan, seorang bandar narkoba ditangkap di Gate jalan tol Jombang-Mojokerto.
Penangkapan bandar narkoba itu dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto yang dibantu anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim.
Kronologi penangkapan, saat itu pelaku mengendarai mobil Suzuki Ertiga W 1334 YZ dari Madiun menuju ke Mojokerto.
Petugas berupaya menghentikan mobil pelaku dengan cara menghadangnya di area Gate jalan tol Jombang-Mojokerto KM 711 jalur B, Sabtu (30/3/2019) pukul 18. 45 WIB.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan petugas BNN.
Anggota PJR Polda Jatim Unit 318 dan 311 membantu penangkapan yang dilakukan oleh BNNK Mojokerto dipimpin oleh AKBP Suharsi terhadap pengedar narkoba.