Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Asuh Penyandang Disabilitas Terungkap Setelah Dia Melahirkan Bayinya
Kasus pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah Agni melahirkan bayinya. Dari hasil tes DNA, Makku Dg Tutu terindentifikasi sebagai ayah biologis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap perempuan tunawicara di Gowa.
Pelakunya adalah Makku Dg Tutu (38), warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Makku tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak asuhnya, Agni (nama samaran).
Ketika itu keduanya sedang berada di rumah. Agni diketahui tinggal dan diasuh oleh Makku di rumah kepala desa sejak usia sembilan tahun.
Mei tahun 2018 ketika itu, Makku masuk ke dalam kamar korban. Ia meminta dan memaksa Agni untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku memeluk dan memaksa korban melakukan persetubuhan," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Sabtu (30/3/2019).
AKP Mangatas Tambunan melanjutkan, pelaku menyampaikan isyarat jari di bibir kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya.
Baca: Masih Ada Satu Nama yang Belum Disebut Romahurmuziy terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag
Pelaku menyampaikan pesan agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.
Makku rupanya belum berhenti sampai di situ. Ia kembali mengulang perbuatan bejatnya kepada Agni ketika bertemu di pasar.
Korban ketika itu sedang berjalan kaki di pasar.
Lagi-lagi dengan bahasa isyarat, Makku meminta dan memaksa Agni melakukan hubungan badan.
Mula-mula pelaku menarik tangan korban ke dalam los pasar. Setelah itu, rok korban dibuka paksa oleh Makku.
"Pelaku kembali menyetubuhi korban," sambung AKP Mangatas Tambunan.
Kasus pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah Agni melahirkan bayinya.
Dari hasil tes DNA, Makku Dg Tutu terindentifikasi sebagai ayah biologis dari bayi Agni.
"Hasil Uji tes DNA, pelaku sekaligus ayah biologis dari bayi adalah MT," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Sabtu (30/3/2019).
Makku Dg Tutu (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.
Makku dijerat pasal 285 KUHP juncto pasal 286 KUHP. Ia diancam hukuman penjara sembilan tahun.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan pakain korban sebagai barang bukti. Pakaian tersebut diantaranya 1 lembar jilbab warna pink, serta 1 lembar baju gamis putih.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Pemerkosaan Makku Dg Tutu kepada Perempuan Bisu hingga Melahirkan di Gowa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.