Anggota BIN Gadungan di Salatiga Menipu Rp 54 Juta, Pelaku Janjikan Korbannya Jadi PNS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga meringkus seseorang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga meringkus seseorang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Dia pun melakukan penipuan dengan iming-iming bakal membantu anak korban lolos sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pria yang mengaku anggota BIN itu adalah Khoirul Anam alias Muhamad Sulthan Al Farouq (35) warga Perum Sub Inti Rt 07 Rw 08 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
Dia diringkus polisi seusai menipu Jefferson Boangmanalu (52) warga Dukuh Tegalombo Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga hingga Rp 54 juta.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah mengaku bisa memasukkan anak korban, Lutfhi Selfia Anisa (26) menjadi CPNS dengan membayar uang pelicin Rp 180 juta.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat surat perjanjian di atas materai. Setelah terjadi kesepakatan pada 11 Juli 2018, korban menyerahkan uang pelicin Rp 40 juta kepada tersangka," beber Kapolres Salatiga kepada Tribunjateng.com, Senin (1/4/2019).
Kemudian, lanjutnya, pada 12 Juli 2018 korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka senilai Rp 14 juta.
Menurut AKBP Gatot, berdasarkan keterangan korban Jefferson, sehingga total uang yang diterima tersangka saat ini sudah mencapai Rp 54 juta.
Kemudian lanjutnya, pada November 2018 pelaku mengabarkan kepada korban apabila anaknya 80 persen sudah diterima menjadi CPNS dan 23 Desember 2018 dijanjikan sudah menjadi PNS, tinggal menunggu SK pengangkatan.
“Mengetahui anaknya tak kunjung menjadi CPNS, korban pun akhirnya pada 31 Desember 2018 berinisiatif mendatangai rumah tersangka menanyakan kepastian anaknya sudah diterima sebagai CPNS atau belum," jelasnya.
Tetapi, tandasnya, tersangka tidak berada di rumah ketika itu.
"Kemudian korban memperoleh informasi dari pelaku, karena akhir tahun waktu proses CPNS tidak cukup, rekrutmen diundur awal Januari 2019,” katanya.
Setelah masuk awal Januari 2019, lanjutnya, ternyata tersangka sulit dihubungi dan rumahnya kosong.
Kemudian korban melapor ke Polres Salatiga dan akhirnya berhasil ditangkap pada 29 Maret 2019 di sebuah hotel di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.