Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun
Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Setelah membacakan surat tuntutan selama 5,5 jam, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).
Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.
"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.
Baca: Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar Bukan Rp 72 Miliar Seperti yang Didakwakan
"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun