Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun

Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4/2019). TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Setelah membacakan surat tuntutan selama 5,5 jam, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).

Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.

Baca: Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar Bukan Rp 72 Miliar Seperti yang Didakwakan

"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas