Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Salatiga Ini Gelapkan Motor Rental, Ini Gara-Garanya

Tersangka Bambang mengaku sudah dua kali menyewa motor tersebut untuk operasional kerja sebagai makelar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek di Salatiga Ini Gelapkan Motor Rental, Ini Gara-Garanya
TRIBUNJATENG/M NAFIUL HARIS
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara penggelapan motor di Mapolresta Salatiga, Selasa (2/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nafiul Haris

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga mengamankan seorang kakek karena menggelapkan sepeda motor milik rental akibat

Kehabisan modal untuk berjudi Bambang Siswanto (61) warga Dukuh Sendang Rt 02/Rw 06 Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali menggelapkan sepeda motor Beat bernopol H 3431 KK milik Redemtus Puji Djoko Pamungkas (39) warga Bonorejo, Blotongan, Sidorejo Salatiga dia pun ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan tersangka menggadaikan motor tersebut kepada seseorang karena kalah bermain judi.

Menurut AKBP Gatot, kasus penggelapan tersebut bermula ketika tersangka menyewa motor korban selama beberapa hari.

"Tetapi, setelah masa sewa berakhir, tersangka tidak mengembalikan motor kepada pemiliknya. Kemudian lanjutya, pada 26 Maret 2019 korban melapor ke Polres," kata Kapolres kepada Tribunjateng.com, disela gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Selasa (2/4/2019).

 Dikatakan Kapolres selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mengetahui keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan.

Kepada petugas, tersangka mengaku motor yang disewanya digadaikan kepada seorang penadah melalui rekannya.

“Mengetahui hal itu, polisi langsung mengambil motor tersebut dan mengamankannya untuk barang bukti. Tersangka menggadaikan motor setelah kalah bermain judi. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Tersangka Bambang mengaku sudah dua kali menyewa motor tersebut untuk operasional kerja sebagai makelar.

Tetapi, pada kali ketiga ia yang kebetulan kalah bermain judi senilai Rp 2 juta kemudian berpikir untuk menggadaikan motor milik rental tersebut.


"Pertama kali saya menyewa selama dua hari dan sudah saya bayar uang sewanya. Kemudian saya menyewa lagi, namun motor saya gadaikan karena kalah judi dan butuh uang,” jelasnya. (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas