Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT di Salatiga Ancam Warganya Pakai Golok Gara-gara Saluran Air

Apes mungkin nasib Arianto Widodo (45) warga Jalan Progo Nomor 15 Rt 10 Rw 02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketua RT di Salatiga Ancam Warganya Pakai Golok Gara-gara Saluran Air
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Apes mungkin nasib Arianto Widodo (45) warga Jalan Progo Nomor 15 Rt 10 Rw 02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini.

Alih-alih membela anggota keluarganya karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan kini dia terancam kurungan 10 tahun penjara.

Selasa (2/4/2019) ia yang juga tercatat sebagai ketua rukun tetangga (RT) setempat diciduk Satreskrim Polres Salatiga lantaran melakukan pengancaman, membawa senjata tajam kepada Sri Wahyuni (27) ibu rumah tangga tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan, pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi pada Senin (1/4/2019) di rumah korban.

“Adapun motifnya adalah satu sama lain pernah ada selisih paham. Sehingga saat kejadian pengancaman merupakan titik puncak dimana pelaku kemudian mendatangi korban atau pelapor akan membunuhnya,” terangnya kepada Tribunjateng.com, disela gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Jumat (5/4/2019).

Menurut AKBP Gatot, atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti seperti 1 buah golok sepanjang 45 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban dan 1 buah sangkur warna kuning.

“Karena pelaku terbukti melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. Maka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Arianto mengaku memiliki dendam terhadap korban sejak setahun lalu karena pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya Sri Handayani (50).

Untuk kasus penganiayaan itu, juga telah dilaporkan ke polisi dan kemudian dilakukan mediasi damai.

“Karena suami korban Mardiyanto sok jagoan dan pernah menganiaya istri saya. Kemudian saya merasa jengkel sebagai RT kok tidak dihargai, sok menang-menangan sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, rumah pelaku dengan korban berjarak sekitar satu meter.

Dia mengaku senjata tajam itu tidak dimaksudkan untuk melakukan pembunuhan, melainkan sekadar menakut-nakuti.

“Pemicu setahun lalu itu karena sengketa masalah lokasi pemasangan saluran air. Karena korban itu orangnya keras, saya ya jadi tersinggung lama-lama tidak tahan ditambah pernah pukulin istri saya,” jelasnya. (M Nafiul Haris)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Puncak Dendam Ketua RT Selama Setahun Ini Berujung di Polres Salatiga, Bawa Golok Ancam Tetangganya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas