Ida Ayu Baru Tahu Suaminya I Ketut Sudikerta Ditangkap dari Pemberitaan Media
Sebelum menghindari wartawan, ia menuruni tangga sembari mengucap terima kasih kepada rekan media
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Polda Bali Busrah Ardans
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Bali melewati lorong Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (5/4/2019) sore pukul 17.35 Wita.
Dengan wajah sebagian ditutupi masker (penutup mulut) dan tangan diborgol, Sudikerta berjalan menuruni tangga Ditreskrimsus Polda Bali.
Saat itu, Sudikerta keluar dari ruangan penyidik usai bertemu dengan sanak keluarganya.
Terlihat istri dan anaknya yang bertemu dengannya.
Anak dan istrinya sudah terlihat sejak siang hari berada di Ditreskrimsus Polda Bali.
Usai bertemu keluarganya, kemarin, Sudikerta ditemani Panit 2 Panit 2 Unit 4 Cyber Krimsus Bali, Iptu Andi Prasetio, menuruni tangga dan menuju mobil lalu diantar kembali ke Rutan Polda Bali.
Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, saat ditemui di Lt 4 Ditreskrimsus Polda Bali hanya menunjukkan bahasa tubuh diam.
Ia hanya menjawab sepintas beberapa pertanyaan awak media yang berada di sekitarnya.
Dayu Sudikerta pula tampak ditemani beberapa rekannya.
Sesekali menunduk dan memalingkan wajah dari kamera wartawan.
Satu-satu pertanyaan tercetus, semisal menanyakannya kesehatan Sudikerta di tahanan.
Baca: Ditinggal di Mobil dan Ibunya Selingkuh, Balita 3 Tahun Tewas Terpanggang Udara Matahari
Dengan suara pelan, ditimpalnya pertanyaan itu, bahwa suaminya dalam kondisi sehat.
"Bapak sehat. Doakan semuanya ya, terima kasih doanya," ujarnya pelan.
Kembali pertanyaan dilayangkan wartawan, apakah dirinya tahu saat Sudikerta diamankan Polda Bali, Kamis (4/4)?
Ia mengaku tidak tahu. Malahan disebutnya tahu dari media.
"Waktu diamankan bapak tidak sempat nelpon. Tahunya dari media," jawabnya singkat.
Mengenai apakah ada pemeriksaan terhadap dirinya, dia pun diam dan menunjukkan gelagat menolak menjawab.
Ia sempat memberikan tanda dengan kedua tangannya, seolah-olah tidak menjawab dan ingin menyetop pertanyaan.
Sebelum menghindari wartawan, ia menuruni tangga sembari mengucap terima kasih kepada rekan media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta ditahan di Rutan Polda Bali sejak Kamis (4/4) malam.
Mantan Wakil Bupati Badung ini menjadi tersangka dugaan kasus penipuan jual beli tanah di Jimbaran dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.
Mengaku Sakit
Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan pihaknya menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Sudikerta, kemarin.
Namun tim Polda Bali tidak menyetujui permintaan tersebut.
Sudikerta melakukan pengajuan penahanan dengan alasan sakit padahal, sang istri mengatakan kondisi Sudikerta dalam keadaan sehat.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah masuk ke kita yang merupakan permintaan dari tersangka, tapi sementara kita gak Acc (disetujui). Kalau sakit kan ada rumah sakit Bhayangkara kita, bagus kok," kata Yuliar kepada Tribun Bali di Ditreskrimum Polda Bali, tadi malam.
Ditambahkan, tim penyidik kemarin tidak melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar ini.
"Tadi belum ada pemeriksaan, cuma itu aja ada masalah tanda-tangan. Gak pemeriksaan. Tadi cuma bertemu dengan penasehat hukumnya," terangnya.
Yuliar juga menyatakan timnya belum memeriksa istri Sudikerta.
"Untuk sementara belum. Kita hanya fokus pada alat bukti yang sudah jelas seperti Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung. Rencana Sudikerta, minggu depan (Senin, red) diperiksa," ucapnya.
Periksa Dua Tersangka
Kemarin, Ditreskrimsus kembali memeriksa dua tersangka lainnya, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Mereka diperiksa sebagai tindak lanjut dari Commander Wish Kapolda Bali, salah satunya tentang mafia tanah.
"Nah keduanya ini kan termasuk yang dipercaya pihak pura. Untuk dugaan kasus di Balangan inikan sudah banyak pihak yang merasa tertipu. Jadi dalam tanda kutip oknum yang di atas ini yang mengambil semuanya, termasuk Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung. Mereka tidak memberikan hasil kepada sekumpulan orang (pengempon) di pura, itu kan kasian," kata Yuliar.
Selain Sudikerta, Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta. Namun ketiga tersangka belum ditahan.
Yuliar menyatakan tim penyidik fokus pada para tersangka untuk aliran dana, dan percepatan pada pemberkasannya.
"Tiga orang lainnya belum ditahan, sabar, masih kita kumpulkan dulu keterangannya. Sudikerta pasti akan kita periksa lagi, dari saksi yang memberikan kejelasan itu akan dikonfrontir secara keseluruhan. Masih ada beberapa materi yang akan kita tanyakan lagi," katanya.
Sementara beberapa aset pun sudah disita oleh pihaknya.
"Aset yang dibelanjakan itu sudah beberapa kita sita, seperti, tanah ada, uang juga. Rata-rata tanah dan uang. Uang disita dari para pihak yang dikasih Sudikerta ke seseorang itu kita sita, kita ambil.” ungkapnya.
"Selama ini banyak yang kooperatif juga, mereka yang diberikan uang gak tahu. Akhirnya mereka serahkan. Artinya kan dalam penetapan tersangka minimal kita punya dua alat bukti dan niat dari pelaku serta perannya untuk menjadi delik pidana dari awal. Terutama Wayan Wakil yang perannya sangat aktif kemudian menerima uang juga. Dalam konteks dana Maspion yang diterimanya, dan dikasih ke siapa gitu, dananya itu kita ambil. Nah peran aktif dia dan alat bukti itu yang kita fokuskan," jelasnya lebih rinci.
Sedangkan, dana yang ada di ipar Sudikerta hanya dipakai untuk menampung dana itu dan ditaruh di rekening tersebut.
Dia melanjutkan, Wayan Wakil dan Ngurah Agung berperan aktif dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah kepada pemilik Grup Maspion ini.
"Di sana itukan banyak masyarakatnya, strukturnya dia yang diangkat sebagai ketuanya, keduanya merupakan orang kepercayaan di sana. Tapi itu disalahgunakan. Artinya dia sudah tahu yang dipakai merupakan sertifikat palsu, dia seorang yang dipercaya pura dan seharusnya peduli terhadap masyarakat pura. Bahkan dana yang dibayarkan ke pura itu juga baru sedikit, sekitar Rp 36 miliar. Tapi lebih banyak ke dia, kan kasian masyarakat kecil. Mungkin ada yang dikasih sedikit bahkan ada yang tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Namun Yuliar mengaku belum tahu pasti berapa yang harus diterima pura.
“Saya belum sampai di situ. Sementara yang sudah digelontorkan Maspion itu sudah Rp 149 miliar. Masing-masing diberikan bertahap," terangnya.
Disinggung akan ada tersangka lain, kata dia masih dalam tahap pengembangan.
"Nanti kita lihat perannya. Kan kasihan juga kalau mereka (orang lain) yang dikasih uang tapi tidak tahu, bagaimana? Misalnya dikasih Rp 100 juta terus orang itu tukang sapu masa kena juga? Kasihan kan? Kecuali memang dari awal peran aktifnya dia ikut. Kan seorang dinilai dari niatnya, itulah yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Ikut menipu tapi sudah tahu tidak benar. Jadi ada persekongkolan jahat, kira-kira seperti itu," bebernya.
Dia menambahkan, proses penahanan Sudikerta dari awal penetapan tersangka hingga penahanan butuh waktu karena persoalan aliran dana.
"Untuk delik TPPU (tindak pidana pencucian uang) kan juga harus jelas, dialirkan ke mana, peruntukannya untuk apa, kwitansi dan alat bayarnya semua harus jelas. Tidak bisa meraba-raba, itu untuk pembuktian di pengadilan," tambahnya.
Selain itu, dia juga menegaskan jika di tahanan tidak ada tahanan yang diistimewakan. "Bukan ranah saya itu, tapikan semuanya sama. Tidak ada yang diistimewakan," tegasnya.
Di sisi lain, Sudikerta tak akan didampingi Managing Partner Togar Situmorang & Associates sebagai kuasa hukum.
Kemarin, Togar menyatakan timnya tidak lagi menjadi kuasa hukum Sudikerta karena ada beberapa hal yang tidak transparan dari kliennya itu. Selain itu, saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) siang, Sudikerta juga ternyata didampingi pengacara lain.