Ombudsman DIY Terima 45 Laporan Rumah Bersubsidi Konsumen PT CKBI
Mayoritas konsumen menginginkan uang muka dan uang tanda jadi dikembalikan, karena tidak ada kejelasan proses realisasi pembangunan rumah bersubsidi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) mencatat sekitar 45 orang melapor terkait kasus rumah bersubsidi konsumen PT CKBI.
Ketua LO DIY Suryawan, mengatakan pada Jumat (29/3/2019) pihaknya menerima 31 laporan, dan hingga Jumat (4/4/2019) bertambah menjadi 45 laporan.
Ada beberapa variasi permasalahan dari masing-masing konsumen.
Mayoritas konsumen menginginkan uang muka dan uang tanda jadi dikembalikan, karena tidak ada kejelasan proses realisasi pembangunan rumah bersubsidi.
"Sampai Jumat (4/4/2019) sudah ada 45 orang yang melapor, menurut informasi dari perwakilan konsumen jumlahnya lebih dari itu. Masalahnya macam-macam, tetapi kebanyakan ingin uangnya kembali, karena tidak jelas realisasinya," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (6/4/2019).
Selain karena proses realisasi yang tak jelas, sebagian besar konsumen juga mengeluhkan ketidaksesuaian kontrak perjanjian rumah bersubsidi. Penyelesaian tidak tepat sesuai yang disepakati sebelumnya.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa konsumen sebelumnya sempat berupaya untuk menghubungi PT CKBI. Namun upaya tersebut gagal dan tidak ada kejelasan.
Pihaknya pun pernah mengundang PT CKBI, dan baru bertemu satu kali.
Keinginan untuk mendapat rumah bersubsidi terancam kandas. Sebanyak 32 konsumen PT CKBI melapor ke Ditreskrimsus Polda DIY, karena tidak adanya kejelasan dari pengembang yang dijanjikan bisa dihuni Mei 2019 di Kaligawe, Bantul, Yogyakarta.
Koordinator konsumen rumah bersubsidi PT CKBI, Rudi Santoso (42) mengatakan para konsumen kebingungan lantaran nasib rumahnya yang tak jelas, padahal ia sudah mengeluarkan uang muka sekitar Rp23juta . Apalagi seharusnya konsumen seharusnya sudah bisa menempati rumah tersebut.
Baca: 5 Objek Wisata Alam Populer yang Wajib Kamu Kunjungi saat Liburan ke di Sumatera Utara
"Kemarin dijanjikan akhir 2018, lalu dijanjikan lagi katanya Mei 2019. Kalau menurut perjanjian harusnya 2 tahun sudah jadi, atau uang dikembalikan untuh. Kalau pas lihat memang sudah ada bangunan, tetapi katanya itu bukan yang subsidi, Rp197 juta. Kalau subsidi Rp130juta," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu (6/4/2019).
Ia menjelaskan dari 32 konsumen, ada beberapa yang memilih uangnya dikembalikan, ada pula yang ingin rumahnya tetap dibangun. Selama inipun konsumen sudah berusaha meminta kejelasan dari PT CKBI,namun konsumen tidak membuahkan hasil.
"Sudah coba kesana, ada yang 3 bulan uangnya dikembalikan, tetapi sebagian besar ditunda. Komunikasi susah, datang ke kantor cuma ketemu bodyguardnya saja. Maka ini teman-teman ada yang pengen uangnya kembali, ada yang rumahnya dibangun saja. Kalau saya pengennya rumah tetap dibangun," jelasnya.(tribunjogja)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.