Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pihaknya menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Ketut Sudikerta, namun Polda Bali tidak menyetujui.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta
Tribun Bali/Busrah Ardans
Sekitar pukul 17.35 Wita, Ketut Sudikerta yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Bali melewati lorong kantor Ditreskrimsus Polda Bali, seusai bertemu keluarga, Jumat (5/4/2019). TRIBUN BALI/BUSRAH ARDANS 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pihaknya menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Ketut Sudikerta.

Namun, tim Polda Bali tidak menyetujui permintaan tersebut.

Dari pihak Sudikerta melakukan pengajuan karena Sudikerta mengalami sakit.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah masuk ke kita yang merupakan permintaan dari tersangka, tapi sementara kita gak ACC. Kalau sakit kan ada Rumah Sakit Bhayangkara kita, bagus kok," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat diwawancarai Tribun-Bali.com.

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut, surat pengajuan tersebut masuk pada hari ini, Jumat (5/4/2019).

Ditanya berkaitan dengan keluarnya Sudikerta dari ruangan penyidik, dia menuturkan tidak adanya pemeriksaan pada sore tadi.

"Tadi belum ada pemeriksaan, cuma itu aja ada masalah tanda-tangan atau bagaimanapun. Gak pemeriksaan. Tadi cuma bertemu dengan penasihat hukumnya," jawabnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam wawancara dengan wartawan, siang kemarin, di Reskrimsus menurut rencana, Jumat pihaknya kembali memeriksa tersangka lainnya, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

"Tadi yang diperiksa Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Mereka diperiksa sebagai tindak lanjut dari Commander Wish-nya Pak Kapolda salah satunya tentang mafia tanah," kata dia.

Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

"Nah keduanya ini kan termasuk yang dipercaya pihak Pura. Untuk dugaan kasus di Balangan ini kan sudah banyak pihak yang merasa tertipu. Jadi dalam tanda kutip oknum yang di atas ini yang mengambil semuanya, termasuk Wayan Wakil, Anak Agung, mereka tidak memberikan hasil kepada sekumpulan orang yang berada di Pura, itu kan kasian," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Ditahan Polda Bali
Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta resmi ditahan Polda Bali, Kamis (4/4/2019).

Hal tersebut dinyatakan secara langsung, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho usai Sudikerta diperiksa, malam tadi.

Dia mengatakan, Sudikerta ditahan karena dua alasan utama, yakni mempersulit penyidikan dan agar proses penyidikan bisa dipercepat.

"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas itu kita tahan. Karena yang pertama untuk mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir jadi ditahan. Dan memang hari ini jadwalnya diperiksa," kata Yuliar di hadapan wartawan.

Politikus senior Golkar Bali yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Bali, Ketut Sudikerta ditangkap Direskrimsus Polda Bali, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, sekitar pukul 14.19 Wita, Kamis (4/4/2019).

Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Mantan Wagub Bali dan Ketua DPD I Golkar Bali ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali usai terkumpulnya bukti-bukti dugaan keterlibatan Sudikerta, dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Kini, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Terkait penangkapan salah satu pentolan Golkar Bali ini, PLT Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer saat dikonfirmasi memilih tidak banyak berkomentar.

Demer malah mengatakan, bahwa sanksi terhadap Sudikerta itu sudah lebih dahulu dijatuhkan DPP Golkar.

"Di kami sudah jelas. (Sudikerta) kena sanksi. Diberhentikan dari kepengurusan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2019) sore.

Mengenai apakah pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Sudikerta, Demer memilih menjawab secara diplomatis.

Baca: Nama Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Ternyata Sudah Masuk Dalam Daftar Cegah Imigrasi

Demer mengaku harus merundingkannya terlebih dulu di internal partai.

"Nanti akan kami rundingkan dulu bersama teman-teman (di partai). Tapi, sepanjang diminta, pasti akan dibantu," paparnya.

Hanya saja, ia menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan Sudikerta ini langsung dilaporkan ke Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto.

Saat ini tinggal menunggu sikap resmi Golkar terkait penangkapan Sudikerta itu.

"Tentu saya akan lapor ke ketua dulu. Baru setelah itu bagaimana langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pihak Ketut Sudikerta Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Kombes Pol Yuliar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas