Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar Sepanjang 140,9 Km Masih Gratis

PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar belum menerapkan tarif pada tol Lampung jalan tol trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar Sepanjang 140,9 Km Masih Gratis
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Pintu Tol Lampung di Bakauheni Selatan. Tarif Tol Lampung Tahun 2019 serta Harga Tiket Kapal Eksekutif dan Reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar belum menerapkan tarif pada tol Lampung jalan tol trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar.

Hal ini ditegaskan oleh kepala cabang PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Hanung Hanindito kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (7/4/2019).

Hanung Hanindito mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi untuk penerapan tarif tol kepada pengguna jasa.

"Sampai saat ini masih gratis. Kami masih melakukan sosialisasi dari rencana penerapan tarif tol," kata Hanung Hanindito.

Hanung Hanindito mengatakan penerapan tarif tol segera akan diberlakukan untuk ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar yang memiliki panjang 140,9 kilometer.

Tetapi sejauh ini pihaknya belum mengetahui kapan waktu penerapannya.

Baca: Misteri Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Guru Budi Hartanto Mulai Terkuak, Diduga Orang Dekat Korban

"Untuk rencana penerapan tarif ini masih dibahas di kantor pusat. Yang pasti dalam waktu dekat sudah akan diterapkan," ujar Hanung Hanindito.

Berita Rekomendasi

Kehadiran jalan tol sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar kini menjadi pilihan banyak pengguna kendaraan mobil, baik untuk lintasan lokal maupun lintas daerah.

Ini terlihat dari jumlah pengguna jalan yang memilih jalan tol trans Sumatera (JTTS) terus meningkat.

Jika pada awal-awal beroperasinya jalan tol JTTS jumlah kendaraan yang melintas per hari mencapai 11 ribu unit.

Kini jumlah kendaraan yang melintas melalui jalan tol JTTS mencapai 13 ribu unit per hari.

Progresnya terus meningkat setiap harinya.

Untuk jenis kendaraan yang melintas terbanyak, kata Hanung Hanindito, relatif sama.

Baik untuk kendaraan pribadi, truk angkutan barang dan bus angkutan penumpang.

Untuk yang terbanyak pada truk angkutan barang dan mobil pribadi.

Baca: Kasus Pencabulan Remaja Terungkap Setelah Korbannya Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu

Begitu juga dengan kendaraan lintasan antar-daerah dan dalam daerah (di wilayah Lampung).

Kendaraan yang melintasi jalan tol relatif pada semua pintu tol.

Tetapi terbanyak memang pada pintu utama Bakauheni Selatan dan Terbanggi serta Kota Baru.

"Kalau untuk jumlah pastinya setiap jenis/golongan saya tidak hapal. Secara umum setiap harinya yang melintas kini mencapai 13 ribu unit per hari. Ini data dari seluruh pintu tol," ujar Hanung Hanindito.

Untuk pengamanan tol, menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan berada dibawah kendali langsung PJR Polda Lampung.

Sedangkan untuk Polres melakukan pengamanan pada titik ruas persimpangan pintu tol dengan jalinsum.

"Kita berencana menambah pos di persimpangan pintu tol dengan jalinsum. Kalau untuk di dalam jalan tol pengamanan berada dibawah PJR polda Lampung," ujarnya.

Dalam waktu dekat JTTS pun rencananya sudah akan diterapkan tarifnya.

Untuk daftar besaran tarif JTTS ini telah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Informasi yang didapat Tribunlampung.co.id dari daftar tarif tol JTTS telah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor : 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar tertanggal 3 April 2019.

Dalam SK tersebut kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.

Golongan I sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus kecil.

Golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV kendaraan dengan 4 gandar dan golongan V kendaraan dengan 5 gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tariff tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500, golongan II dan III Rp 168.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp 224.500. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kapan Tarif Tol Lampung Diterapkan? Ini Kata PT Hutama Karya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas