Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Pekalongan Ini Cabuli Keponakannya Gara-gara Lihat Foto Vulgar Korban di HP

Korban dipaksa kembali untuk melayani pelaku namun korban menolak dan kemudian korban ditampar pelaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Asal Pekalongan Ini Cabuli Keponakannya Gara-gara Lihat Foto Vulgar Korban di HP
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pria di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tega mencabuli keponakannya sendiri.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korbannya.

Pelaku berinisial S (36) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pekalongan saat berada di rumahnya yang berada di Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Korban yang kini masih berusia 15 tahun dicabuli pelaku selama 3 tahun terakhir ini.

Baca: Pria Ini Tega Cabuli Gadis 12 Tahun hingga Hamil Dua Bulan

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan (kiri) saat menggelar press release kasus paman cabuli keponakan, Jumat (05/04/2019) siang.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan (kiri) saat menggelar press release kasus paman cabuli keponakan, Jumat (05/04/2019) siang. ()

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban.

Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya.

"Pelaku ini melakukan pencabulan dengan ancaman. Apabila korban tidak mau, pelaku akan menyebarkan foto tidak senonoh korban di sosial media," jelas Wawan Kurniawan saat jumpa pers, Jumat (05/04/2019) siang.

Berita Rekomendasi

Wawan mengungkapkan bahwa aksi S dilakukan di rumah korban sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

Hasil pemeriksaan korban diketahui tinggal serumah dengan neneknya karena orangtuanya bekerja di luar kota.

Sedangkan rumah pelaku sendiri berdekatan dengan rumah korban.

Pencabulan ini terkuak saat korban menangis karena tidak tahan dengan perbuatan pamannya sendiri.

Korban dipaksa kembali untuk melayani pelaku namun korban menolak dan kemudian korban ditampar pelaku.

"Korban yang menangis langsung menelpon saudaranya. Hingga akhirnya orangtua korban pulang dan melaporkan pelaku ke polisi. Saat ini korban mengalami shock berat atas perbuatan pelaku," ujar Wawan Kurniawan.

Wawan menambahkan akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas