Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado, Kamis pekan lalu.

Editor: Miftah
zoom-in Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah
ISTIMEWA
Penyerahan barang bukti kasus Net Invest di Kejaksaan Negeri Manado Kamis pekan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado, Kamis pekan lalu.

Pencairan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus. Pencairan menyusul kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Puguh D Seputro Group Head Legal BRI Kanwil Manado mengatakan, dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya tercantum dalam amar putusan.

"Atas petunjuk Kejaksaan, kita ikut amar putusan bahwa dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya ada di amar putusan," ujarnya, Senin (8/4/2019).

Ia tak bisa merinci nama-nama penerima dana dengan alasan merupakan kewenangan jaksa. Katanya pencairan dilakukan mengikuti aturan.

"Syarat formil dijalankan. Harus ada KTP, KK (Kartu Keluarga), NPWP intinya identitasnya jelas," katanya.

Pemanggilan kepada 25 nasabah Net Invest dilakukan Kejari Manado. "Besaran dananya beda-beda sesuai bunyi amar putusan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.

Penyerahan dan penandatanganan berita barang bukti kasus Net Invest

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono yang dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan pengembalian ini.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas