Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tenggelam di Sungai Taya Hilir Ditemukan Tewas Berjarak Satu Kilometer dari Lokasi Terjatuh

Pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi terhadap korban dan meminta ijin kepada petugas untuk segera memakamkan korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Tenggelam di Sungai Taya Hilir Ditemukan Tewas Berjarak Satu Kilometer dari Lokasi Terjatuh
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hendri Chornelius

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - SFD (26) warga Dusun Tanduk B, Desa Melugai, Kecamatan Tayan Hilir, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, akibat tenggelam di aliran Sungai Tayan, Dusun Tanduk B, Desa Melugai, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Senin (8/4/2019).

Sebelumnya korban diduga tenggelam setelah sampan yang dibawanya terbalik hanyut terbawa arus karena derasnya air di aliran Sungai Tayan, Dusun Tanduk B, Desa Melugai, Kecamatan Tayan Hilir, Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologis ditemukanya korban tenggelam, Pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib, Bhabinkamtibmas Desa Melugai menerima laporan dari Kepala Dusun Tanduk B, Desa Melugai, bahwa SFD telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia kurang lebih 1 KM dari lokasi korban terjatuh dan dilaporkan Ke Kapolsek Tayan Hilir.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggotanya, Kanit Provost, Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi ditemukannya korban dan melakukan olah TKP serta melakukan introgasi terhadap saksi-saksi.

“Dan pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi terhadap korban. Kemudian orangtua korban membuat Surat Penolakan untuk otopsi dan meminta ijin kepada petugas untuk segera memakamkan korban, ”katanya, Senin (8/4/2019) siang.

Baca: Cerita Istri Korban Tenggelam Kali Sunter : Jalannya Sempoyongan saat Meniti Pipa

Dikatakan Kapolsek, Orangtua korban menjelaskan bahwa semasa hidup korban mempunyai riwayat penyakit ayan yang biasa kambuh seketika.

Berita Rekomendasi

“Pihak keluarga korban menerima musibah yang dialami korban karena, kejadian tenggelamnya korban adalah karena musibah bukan karena tindak pidana, ”pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas