Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Kerja di Perusahaan Pers, Pengunggah Ujaran Kebencian terkait Pilpres Ternyata Pengangguran

Dalam akun Facebook Arif mengaku bekerja di sebuah perusahaan pers di Surabaya, padahal ia seorang pengangguran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengaku Kerja di Perusahaan Pers, Pengunggah Ujaran Kebencian terkait Pilpres Ternyata Pengangguran
dok/ist
Arif Kurniawan saat ditangkap Anggota Polda Jatim 

"Dia bisa membuat postingan semacam itu murni dari cara berpikirnya sendiri. Tujuannya masih kami dalami," lanjutnya.

Belum diketahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.

Namun, sejauh ini, lanjut Cecep, penyidik sedang dalami motif dan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.

Menurut Cecep, tersangka Arif menggunakan akun bernama Antonio Banerra sejak 2015.

Beberapa hari menjelang ditangkap polisi, Arif sempat mengubah nama akun Facebook menjadi Gatot Koco.

"Dia sempat ganti-ganti nama akun," katanya.

Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan seminggu sebelumnya polisi telah menerima pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang dibuat Arif.

Berita Rekomendasi

"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya.

Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE), ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara, jadi polisi bisa langsung melakukan penahanan," ujarnya. (tribunjatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas