Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim

Arif dan istrinya belum pernah sama sekali datang untuk memperkenalkan diri ataupun melapor kepada pengurus RT setempat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Arif Kurniawan saat dibawa anggota Polda Jatim, Minggu (7/4/2019). 

Beberapa hari menjelang ditangkap polisi, Arif sempat mengubah nama akun Facebook menjadi Gatot Koco.

"Dia sempat ganti-ganti nama akun," katanya.

Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan seminggu sebelumnya polisi telah menerima pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang dibuat Arif.

"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya.

Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara, jadi polisi bisa langsung melakukan penahanan," ujarnya. (tribunjatim)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas