Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara

Keluarga eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen hujan air mata usai majelis hakim membacakan vonis untuk Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Keluarga terdakwa kasus penerimaan hadiah dari warga binaan Lapas, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen hujan air mata usai majelis hakim membacakan vonis untuk Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Pantauan Tribun, terlihat sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.

"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.

Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid Husen langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.

"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid Husen pada keluarganya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Berita Rekomendasi

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid Husen atas vonis 8 tahun.

"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga ‎Wahid Husen.

Tampak Wahid memeluk satu per satu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak dan orang tuanya itu.

Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan

Penasihat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.

"Semua itu kan sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid Husen. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasihat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.

"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasihat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat.‎ Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas