Eks Lokalisasi Pal 18 Banjarbaru Mulai Menggeliat Lagi, Satu PSK Diamankan Polisi Pamong Praja
Aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi pal 18 Jalan A Yani Km 18 Liang Anggang, Banjarbaru mulai kembali menggeliat.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi pal 18 Jalan A Yani Km 18 Liang Anggang, Banjarbaru mulai kembali menggeliat.
Meski sudah ditutup beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, bisnis esek-esek di kawasan ini kembali muncul.
Satu PSK yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Banjarbaru, Rabu, (10/4) siang.
Giat patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarbaru ini berawal dari adanya laporan warga terkait dengan adanya indikasi praktik prostitusi di wilayah Eks Lokalisasi KM 18 Liang Anggang.
Tim langsung bergerak ke lapangan dan mendapati pasangan yang bukan suami isteri sedang melakukan perbuatan mesum di satu ruangan di belakang rumah milik warga.
Keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik rumah yang digunakan untuk kegiatan bisnis lendir itu.
PSK yang diamankan ini berinisial EL (30) warga Desa Manunggal Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola.
Kepada petugas dia mengaku sudah melakukan pekerjaan itu sejak delapan bulan terakhir.
"Saya menyewa tempat di pal 18 dengan biaya Rp 50 ribu untuk sekali ngamar. Untuk sekali kencan Rp 200 ribu," kata EL kepada petugas.
Selain EL, turut diamankan ke Mako Satpol PP yakni RA (37) warga Jalan A Yani selaku pemilik rumah yang menyewakan kamar untuk digunakan berkencan para PSK dan lelaki hidung belang.