Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bekasi akan Melahirkan Bayinya di Tahanan, Ngaku Kapok Jadi Pejabat Publik

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa penerima suap perizinan proyek Meikarta akan melahirkan bayinya pada pekan depan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Bupati Bekasi akan Melahirkan Bayinya di Tahanan, Ngaku Kapok Jadi Pejabat Publik
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyimak keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, empat saksi diantaranya eks ajudan bupati EY Taufik, eks Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dan dua anak buahna, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa penerima suap perizinan proyek Meikarta akan melahirkan bayinya pada pekan depan, sehingga persidangan kasus ini pun ditunda hingga Mei 2019.

"Rencananya sesuai hari prediksi lahir, akan melahirkan pekan depan," ujar Neneng Hasanah Yasin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung,  dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (10/4/2019).

Selama persidangan kasus ini yang bergulir sejak 20 Februari 2019, Neneng sedang dalam keadaan berbadan dua.

Saat ini, usia kandungan Neneng sudah 9 bulan. Karena harus melewati proses persalinan kelahiran itu, sidang pun harus ditunda.

"Sidang dilanjutkan hingga 8 Mei 2019 karena kita menunggu proses persalinan terdakwa sekaligus menunggu pemulihan dulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana.

Adapun sidang pada 8 Mei, jaksa akan membacakan tuntutan pidana untuk Neneng beserta empat terdakwa lainnya yakni mantan Kadis PUPR Jamaludin, Kadia PTSP Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

BERITA REKOMENDASI

‎Pada persidangan kemarin, Neneng mengakui menerima uang Rp 10 miliar dari Meikarta lewat Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi terkait penandatanganan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 83,6 hektare untuk proyek Meikarta.

Pemberian uang diberikan secara bertahap selama Juli - November 2017 via stafnya, EY Taufik. ‎Sedari awal, EY Taufik berhubungan dengan Edi dan Satriyadi. Uang Rp 10 miliar juga berasal dari kedua orang itu.

"EY Taufik datang ke saya dan mengatakan pak Edi dan Satriyadi mau memberikan Rp 20 miliar untuk pengajuan IPPT lahan seluas 400 hektare untuk Meikarta. Saya bilang jalankan saja prosedurnya," ujar Neneng.

Neneng mengakui bertemu dengan Edi dan Satriyadi. Hanya saja, tidak ada pembicaraan soal uang.‎

"Bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaiman Rp 20 miliar EY Taufik," kata Neneng menjawab.


Dari pengajuan IPPT seluas 400 hektare, ternyata IPPT yang ditandatangani Neneng hanya 83,6 hektare karena peruntukannya memang 83,6 hektare.

Setelah IPPT terbit, EY Taufik menemui Neneng dan membahas soal janji pemberian uang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas